Pelaku Cabul Anak di Bawah Umur Diringkus Kejari Pasbar, Sempat Melarikan Diri Usai Vonis MA

Pasbar, Scientia – Kejaksaan Negeri Pasaman Barat (Pasbar) dibantu Polsek Sungai Beremas meringkus satu orang pelaku pencabulan anak di bawah umur yang sempat statusnya sebagai Daftar Pencairan Orang (DPO), Selasa (14/12/2021)

Pasalnya, pelaku yang sempat menghirup udara bebas diluar penjara, Terpidana Hadisam (42) warga kecamatan Lembah Melintang yang diputus bebas Pengadilan Tinggi Sumatera Barat. Akhirnya ditangkap oleh Tim Kejaksaan Negeri Pasbar di Air Bangis kecamatan Sungai Beremas, Senin (13/12/2021) sekitar pukul 22.04 WIB.

Kepala Kejaksaan Negeri Pasaman Barat, Ginanjar Cahya Purnama kepada saat di Konfirmasi menyampaikan penangkapan Hadisam dipimpin langsung Kasi Pidum Muslianto.

Hadisam sempat diputus bebas oleh Pengadilan Tinggi Padang. Sementara hakim Mahkamah Agung berpendapat lain membatalkan putusan banding tersebut dan menyatakan Hadisam bersalah melakukan perbuatan pidana cabul dibawah umur dan dihukum 5 tahun penjara.

“Tim Kejaksaan Negeri Pasaman Barat bekerjasama dengan Anggota Kepolisian Polsek Sungai Beremas telah melakukan penangkapan DPO atas nama terpidana Hadisam dalam perkara pencabulan terhadap anak dibawah umur,” sebutnya

Ginanjar mengatakan “Awalnya Tim Kejaksaan Negeri Pasaman Barat mendapatkan informasi keberadaan terpidana sedang duduk duduk disebuah warung di Air Bangis kemudian Tim Kejaksaan Negeri Pasaman Barat bekerjasama dengan Tim Anggota Kepolisian Polsek Air Bangis langsung berangkat menuju ke lokasi keberadaan terpidana Hadisam Pgl Disam,”.

“Dengan gerakan cepat Tim berhasil menangkap terpidana Hadisam dan Tim Kejaksaan Negeri Pasaman Barat langsung membawa terpidana ke Kantor Kejaksaan Negeri Pasbar di Simpang Empat,” urainya.

lebih lanjut Ia jelaskan terhadap Hadisam dilakukan pemeriksaan tes kesehatan berupa rapid tes, dan setelah dinyatakan sehat dan bebas dari Covid 19, kemudian terdakwa dititipkan ke Rutan Polres Pasaman Barat untuk menjalani hukuman pidana penjara selama 5 tahun denda Rp.60.000.000.- subsidair 2 bulan kurungan sesuai dgn Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 1581 K/pid.sus/2021,sebutnya.

Bahwa sebelumnya Hadisam ditetapkan tersangka karena melakukan tindak pidana pencabulan anak dibawah umur korban merupakan anak kandungnya yang dilakukan pada bulan Juli 2019 lalu.

Ia menambahkan, Perkaranya diputus oleh Pengadilan Negeri Pasaman Barat dengan pidana penjara 7 tahun denda Rp 60.000.000.- yang kemudian terdakwa menyatakan banding Pengadilan Tinggi Padang. Putusan pengadilan Tinggi, membebaskan terdakwa

“Tidak terima putusan bebas terhadap terdakwa, selanjutnya Jaksa Penuntut Umum menyatakan kasasi yang oleh Mahkamah Agung memutus menghukum terdakwa Hadisam dengan pidana penjara selama 5 tahun denda Rp 60.000.000 subsidair 2 bulan kurungan,” ujarnya.

Pada penangkapan terhadap DPO terpidana Hadisam Pgl Disam berjalan aman dan terkendali walaupun terpidana berusaha melakukan perlawanan dan berusaha untuk melarikan diri. (Idn)

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *