Sengketa Informasi Syarif Isran dan Setdakab Agam Berujung Mediasi

Suasana sidang sengketa informasi antara pemohon Syarif Isran dan termohon Setdakab Agam di Ruang sidang KI Sumbar, Kamis (22/4). [Foto: Ist]
Suasana sidang sengketa informasi antara pemohon Syarif Isran dan termohon Setdakab Agam di Ruang sidang KI Sumbar, Kamis (22/4). [Foto: Ist]
Padang, Scientia Sidang sengketa informasi publik antara Syarif Isran dengan Sekretariat Daerah Kabupaten Agam kembali bergulir di Ruang Sidang KI Sumbar, Kamis (22/4) pagi.

Sidang ini dipimpin Majelis Komisioner KI Sumbar, Noval Wiska, Arif Yumadi, Tanti Endang Lestari, dan Panitera Pengganti, Kiki Eko Saputra, dengan agenda pemeriksaan awal antara pemohon dengan termohon.

Untuk diketahui, sidang dengan agenda pemeriksaan awal ini sendiri telah dilaksanakan Kamis (15/4) lalu, namun batal dilanjutkan.

Majelis yang menyidangkan sengketa informasi dengan register 02/I/KISB-PS/2021 itu, mendapati utusan termohon yakni Kabag Hukum Setkab Agam, Desmawati tidak memiliki legal standing (kedudukan hukum) sebagai kuasa dari termohon karena tidak miliki surat kuasa untuk sidang.

Panitera Pengganti, Kiki Eko Saputra mengatakan,  pemeriksaan awal terhadap legal standing kedua belah pihak sudah dilakukan dan surat kuasa dari termohon juga sudah ada. Dengan demikian legal standing untuk persidangan kali ini sudah terpenuhi.

“Hari ini, yang diutus dari termohon yakni Ardianti, MM., Kabid Koperasi, Perindag-Kop UKM Kabupaten Agam. Informasi yang dimohonkan oleh pemohon Syarif Isra adalah identitas Anggota Koperasi Mutiara Sawit Jaya binaan Dinas Perindag Koperasi dan UMK Kabupaten Agam,” terang Kiki Eko Saputra kepada media usai sidang.

Alasan pengajuan permohonan informasi, katanya, pemohon ingin melakukan musyawarah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Termohon, Ardianti, memberikan tanggapan/jawaban atas permohonan informasi pemohon melalui surat resmi dan menyebutkan data identitas anggota koperasi yang dimaksud tidak ada di Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan UKM.

“Dan termohon menyarankan untuk menghubungi pengurus koperasi yang bersangkutan,” katanya lagi.

Hak publik itu ada regulasi yang mengatur, ada Undang-undang (UU) Nomor 14 Tahun 2008 kemudian turunannya.

“Bagi badan publik ada aturan dari kementeriannya yang merupakan aturan yang baku bagaimana pola pengelolaan informasi publik,” pungkasnya.

Berdasarkan keterangan dari termohon, lanjutnya, Koperasi Mutiara Sawit Jaya binaan Dinas Perindag Koperasi dan UMK Kabupaten Agam ini tidak pernah menerima bantuan dari APBD. maka bisa dikatakan koperasi ini bukan bagian dari badan publik, tidak masuk dalam UU No. 14 tahun 2008.

Sementara, Komisioner KI Sumbar, Arif yumardi mengatakan, ada beberapa pertimbangan dari KI Sumbar sekaitan dengan sengketa informasi antara pemohon dan termohon itu. Seperti, permohonan informasi yang diajukan pemohon telah kadaluarsa, permohonan dari pemohon terkesan sedikit mengada-ada, tidak jelas kegunaannya, dan faktanya, informasi yang diminta kepada termohon sama sekali tidak dikuasai oleh termohon, dan Dinas Koperasi, Perindag-Kop UKM Kabupaten Agam tidak memiliki PPID.

“Dalam persidangan ini, kedua belah pihak baik pemohon dan termohon menyepakati untuk melakukan mediasi. Sidang ini dilanjutkan mediasi oleh mediator,” katanya. (rls/pzv)


Posted

in

by

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *