Sidang Daniel dan PPID Kantor Pertanahan Tanah Datar Masuki Tahap Pembuktian

Suasana sidang Daniel dengan PPID Kantor Pertanahan Tanah Datar di Ruang Sidang KI Sumbar, Kamis (22/4)
Suasana sidang Daniel dengan PPID Kantor Pertanahan Tanah Datar di Ruang Sidang KI Sumbar, Kamis (22/4). [Foto: Ist]
Padang, Scientia Komisi Informasi (KI) Sumatera Barat (Sumbar) menggelar sidang lanjutan terhadap pemohon Drs. Daniel St. Makmur dengan termohon atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kantor Pertanahan Kabupaten Tanah Datar di gedung KI Sumbar, Kota Padang, Kamis (22/4).

Dalam sidang lanjutan ini, Ketua Majelis Komisioner Tanti Endang Lestari mengatakan gagalnya mediasi, lantaran pihak kedua bersikukuh bahwa informasi hal yang diminta adalah hal yang dikecualikan. Selanjutnya, pihak kedua memilih melanjutkan sidang

Dalam sidang pembuktian ini Majelis Komisioner menggali satu persatu bukti yang dilampirkan termohon. Dalam sidang, pihak termohon mengatakan dalam satu objek ada 2 sertifikat.

Namun, pihak termohon tidak bisa membuktikan karena tidak ada bukti yang jelas. Majelis Komisioner meminta pihak pemohon agar pada sidang berikutnya, untuk membawa surat keterangan luas tanah.

Selain itu, Majelis Komisioner juga meminta bukti kwitansi pembelian tanah tersebut agar dibawa pada sidang berikutnya.

Majelis Komisioner juga mempertanyakan pada pihak termohon tentang keterbukaan informasi terhadap warkah atau pembuktian fisik tersebut.

Pihak termohon mengatakan pihak yang boleh mendapatkan hanya aparat hukum dan pemegang hak.

Terkait dengan hal yang disampaikan, termohon mengaku paham. Dia menegaskan, aduan permohon yakni landasan hukum/persyaratan formil/proses penerbitan sertifikat.

Ketua Majelis Komisioner mengatakan, sidang berikutnya masuk tahap kesimpulan. Dia meminta pihak termohon segera menyerahkan hal yang diminta pemohon.

Sebelumnya, Tanti mengatakan, bahwa Yanofta, Ridwan Syah dan Zet Syahadil memberi kuasa kepada Daniel St. Makmur. Dia menjelaskan sidang berlanjut, karena mediasi yang ditawarkan tidak menemui kata sepakat. Pihak kedua memilih untuk melanjutkan sidang.

“Sidang kali ini masuk pada pembuktian,” ujarnya. (rls/pzv)


Posted

in

by

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *