
Tanah Datar, Scientia – Putusan sidang sengketa informasi terkait permintaan informasi landasan hukum/ persyaratan formil proses penerbitan sertifikat lahan berjalan alot. Sebelumnya, Pemohon dan Termohon pernah melakukan mediasi tetapi gagal, karena Termohon menganggap informasi yang diminta pemohon merupakan informasi yang dikecualikan.
Pemohon, Daniel Sutan Makmur mengajukan permohonan Penyelesaian Sengketa Informasi Publik pada 6 April 2021. Ia mengajukan permintaan informasi landasan proses penerbitan sertifikat lahan atas nama Mart Diana Ibrahim yang berasal dari konversi tanah milik adat. Sedangkan Termohon, Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Kantor Pertanahan Tanah datar, Yusrizal dan Penata Pertanahan Pertama Kantor Pertanahan Tanah Datar, Fauziah Rahman.
“Komisioner KI Sumbar, Adrian Tuswandi, mengatakan, hari ini membacakan putusan berkaitan dengan sengketa informasi antara pemohon dan termohon,” kata Komisioner KI Sumbar, Adrian Tuswandi di Ruang Sidang KI Sumbar, Senin (31/5).
Sidang dipimpin Majelis Komisioner KI Sumbar, Tanti Endang Lestari, Arif Yumadi, Adrian Tuswandi dan Panitera Pengganti, Tiwi Utami. Dalam sidang memutuskan berdasarkan fakta persidangan dan bukti-bukti, mengabulkan seluruh permohonan, menyatakan informasi publik yang dimohonkan adalah informasi terbuka. Terakhir, memerintahkan Termohon untuk memberikan permohonan informasi a quo dalam kurun waktu 14 hari kerja sejak putusan ini diterima oleh Termohon.(*)

Tinggalkan Balasan