Sidang Sengketa Informasi antara PKN dan PPID Utama Tanah Datar Terus Berlanjut

 

Agenda sidang sengketa informasi publik antara PKN dengan Pemkab Tanah Datar, Jumat (08/04)) di Gedung KI Sumbar.

Padang, Scientia – Sidang Sengketa Informasi Publik antara Perkumpulan Pemantau Keuangan Negara (PKN) dengan atasan PPID Utama Pemkab Tanah Datar, Jumat (08/04) di skor.

Skor sidang dilakukan guna melakukan uji konsekuensi informasi yang disengketakan. Hasil uji konsekuensi akan disampaikan Majelis Sidang pada lanjutan sidang berikutnya.

Ketua Majelis Sidang, Nofal Wiska, mengatakan sidang ini merupakan lanjutan dari gagalnya perdamaian antara kedua belah pihak pada mediasi beberapa waktu lalu.

“Hal ini karena banyak sekali yang diadukan pemohon kepada KI Sumbar atas dugaan tidak keterbukaan informasi publik yang dilakukan Pemkab Tanah Datar,” katanya.

Ada 12 informasi yang diadukan pemohon (PKN). Namun demikian, Pemkab Tanah Datar menyebutkan banyak informasi yang diminta adalah informasi yang memang dikecualikan.

“Hampir semuanya kategori informasi dikecualikan,” kata Kabag Hukum Pemkab Tanah Datar selaku kuasa atasan PPID Utama Tanah Datar.

Sementara itu, majelis sidang lainnya Adrian Tuswandi menekankan majelis sidang juga mempunyai kewemangan melakukan uji kepentingan terhadap informasi dikecualikan. Jika uji kepentingan majelis tidak memutuskan mendukung penetapan informasi dikecualikan, konsekuensinya informasi itu terbuka.

“Silahkan termohon menguji konsekuensikan dan menetapkan informasi dikecualiakan. Tapi majelis komisioner juga kewenangqn apakah informasi itu kategori terbuka atau tertutup,” ujar Adrian.

Pada sengketa informasi PKN dengan Pemkab Tanah Datar, itu semua terkait uang publik dan sudah melewati pemeriksaan Inpektorat maupun BPK RI. (pzv)


Posted

in

by

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *