![Wakil Ketua KPK RI, Alexander Marwata. [foto : ist]](https://scientia.id/wp-content/uploads/2021/04/BLBI.jpg)
Untuk itu, MA RI mengeluarkan Putusan atas Kasasi SAT Nomor : 1555 K/Pid.Sus/2019 tanggal 09 Juli 2019 dengan terdakwa SYAFRUDDIN ARSYAD TEMENGGUNG menyatakan, perbuatan terdakwa bukan merupakan tindak pidana dan melepaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum (onslag van alle rechtsvervolging). Keputusan itu juga didukung dengan pendapat dan keterangan ahli hukum pidana yang pokoknya mengatakan tidak.
Baca Juga : KPK Terbitkan SP3 BLBI
Selain itu, KPK juga telah menempuh upaya hukum lain, yaitu ketentuan Pasal 40 Undang Undang 19 Tahun 2019. Penghentian penyidikan ini sebagai bagian adanya kepastian hukum dalam proses penegakan hukum. Sebagaimana amanat Pasal 5 UU KPK, yaitu “Dalam menjalankan tugas dan wewenangnya KPK berasaskan pada asas Kepastian Hukum”.
“KPK hanya menjalankan amanat undang-undang terkait prosedur penanganan kasus yang ada,” ujar Wakil Ketua KPK RI, Alexander Marwata saat konferensi pers di Kantor KPK. Kamis, (1/4)
Sebelumnya, tersangka SJN dan ITN diduga melakukan misrepresentasi terkait dengan piutang petani petambak sebesar Rp 4,58 triliun. hal itu mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 4,58 triliun. Pasalnya, saat dilakukan Financial Due Dilligence (FDD) dan Legal Due Dilligence (LDD) disimpulkan bahwa aset tersebut tergolong macet dan hanya memiliki hak tagih sebesar Rp220 miliar.
Atas perbuatan tersebut, SJN dan ITN disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Setelah itu ditetapkan menjadi tersangka pada pada 13 Mei 2019.(*)
![Wakil Ketua KPK RI, Alexander Marwata. [foto : ist]](https://datalama.scientia.id/wp-content/uploads/2021/04/BLBI.jpg)
Tinggalkan Balasan