Standar Baru Pantai Kuta, Wisatawan dan Pedagang Wajib Tunjukkan Bukti Vaksin Dosis Kedua

Badung, Scientia – Ada standar baru yang berlaku di Pantai Kuta, Desa Adat Kuta, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung, Bali. Resmi diujicobakan pengunjung hingga pedagang diwajibkan menunjukkan bukti telah disuntik vaksin dosis kedua.

Kebijakan ini sering diperpanjangnya pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 4.

“Bagi pedagang Pantai Kuta yang khususnya warga adat ini diharapkan menunjukkan kartu vaksin. Kalau mereka sudah divaksin dua kali, itu mereka izinkan untuk buka (dagangan),” kata Bendesa Adat Kuta I Wayan Wasista dilansir dari detik.com, Rabu (8/9/2021).

Wasista berharap para pedagang yang belum divaksinasi menjalani vaksinasi terlebih dahulu. Sebab, jika tanpa memiliki bukti vaksinasi, mereka tak akan diperbolehkan masuk di Pantai Kuta. Hal yang sama diterapkan kepada pengunjung atau wisatawan.

“Apalagi pengunjung, pengunjung ini kan sangat riskan. Mereka juga wajib menunjukkan vaksin itu dengan di (aplikasi) PeduliLindungi. Nanti kita lihat, kalau memang sudah divaksin, kita akan perkenankan masuk,” jelas Wasista.

Namun saat masuk ke area pantai, pengunjung dan pedagang tidak perlu melakukan scan barcode. Mereka cukup menunjukkan kartu vaksin yang ada di aplikasi PeduliLindungi atau yang sudah tersimpan dalam galeri ponsel.

Sementara itu, bagi masyarakat yang tidak memiliki smartphone, mereka bisa menunjukkan kartu vaksinasi yang sudah tercetak.

“Kita tidak pakai scan, nanti kita lihat di HP-nya, atau mereka bisa bawa sertifikatnya. Mungkin HP-nya jadul, bisa pakai kartu (vaksin),” tutur Wasista.

Tak hanya itu, saat berada di kawasan Pantai Kuta, wisatawan diharapkan menjaga protokol kesehatan, seperti wajib memakai masker, wajib mengikuti aturan lainnya, serta tidak berkerumun.

Sebelumnya, Gubernur Bali Wayan Koster mengatakan pihaknya membuka data tarik wisata (DTW) di Bali. Adapun DTW yang dibuka berupa alam, budaya, buatan, spiritual, dan desa wisata.

“Dilakukan uji coba dibuka dengan kapasitas pengunjung maksimal 50% dengan menerapkan protokol kesehatan sangat ketat dan menggunakan aplikasi PeduliLindungi,” kata Koster dalam keterangan tertulis, Selasa (7/9). (red/bos)

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *