Bukittinggi, Scientia – Anggota DPRD Bukittinggi, M Angga Alfarici mempertanyakan keabsahan sidang paripurna yang dipimpin Herman Sofyan, kemarin (18/8/2021).
Pasalnya, sejak Surat Keputusan (SK) DPP Gerindra yang ditandatangani Prabowo Subianto Nomor: 05-0065/ kpts/ DPP – GERINDRA/2021 dan terhitung 31 Maret 2021, menurut dia, posisi Herman Sofyan selaku ketua DPRD Bukittinggi telah digantikan Beny Yusrial.
“Tadi saya mempertanyakan layak atau tidak kita menggelar paripurna. Ketika kelayakan paripurna dipertanyakan atau diragukan, takut nantinya ada penegak hukum lain masuk ke dalam mempertanyakan ke legalitasan kita dan efeknya ke lembaga legislatif ini,” kata dia kepada wartawan usai rapat paripurna pandangan umum fraksi terhadap ranperda tentang pernyataan modal daerah ke dalam modal perusahaan perseroan daerah BPR Syariah Jam Gadang dan hantaran Rancangan Perubahan KUA PPAS APBD tahun Anggaran 2021 di gedung DPRD Bukittinggi.
Menurutnya, bisa atau boleh saja paripurna dilanjutkan, akan tetapi harus dipimpin ketua sementara. Hal tersebut, kata dia, sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia (RI) No. 16/2010 yang telah diubah Nomor: 12/2018 tentang Pedoman Penyusunan Peraturan DPRD, tentang Tata Tertib DPRD.
“Dasar saya mempertanyakan keabsahan paripurna, ya mengacu kepada PP itu. Paripurna tetap dilanjutkan tetapi dipimpin oleh ketua sementara,” ucapnya.
Anggota DPRD Bukittinggi dari Gerindra itu menjelaskan, berdasarkan PP di atas, pada pasal 42 ayat 2 berbunyi, pimpinan DPRD berhenti dari jabatannya sebelum berakhir masa jabatannya karena, dalam huruf d, menyebutkan diberhentikan sebagai pimpinan DPRD. Sementara dalam ayat 3 berbunyi, pimpinan DPRD diberhentikan dari jabatannya sebagaimana dimaksud pada ayat 2 huruf d apa bila yang bersangkutan, pada ayat 3 huruf b menerangkan, pemberhentian ketua DPRD diusulkan oleh partai politiknya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sedangkan ayat 4, kata Angga lagi, ditegaskan, dalam hal salah seorang pimpinan DPRD berhenti dari jabatannya sebagaimana dimaksud pada ayat 2, anggota pimpinan lainnya menetapkan salah seorang di antara pimpinan untuk melaksanakan tugas pimpinan yang berhenti hingga ditetapkannya pimpinan pengganti definitif.
“Artinya, dengan telah diberhentikannya Herman Sofyan sebagai ketua DPRD Bukittinggi oleh Partai, tugas pimpinan diambil alih pimpinan sementara. Dan untuk menunjuk pimpinan sementara tersebut tidak harus menunggu terlebih dulu pengesahan pemberhentian Herman Sofyan, hingga prosesnya sampai ke Gubernur,” jelasnya.
Sekedar informasi, sebelumnya pada paripurna pandangan umum fraksi terhadap ranperda tentang pernyataan modal daerah ke dalam modal perusahaan perseroan daerah BPR Syariah Jam Gadang dan paripurna hantaran Rancangan Perubahan KUA PPAS APBD tahun Anggaran 2021 itu, dihebohkan interupsi beberapa anggota DPRD. Interupsi berapa orang wakil rakyat itu, berawal ketika Angga pempertanyakan keabsahan paripurna.
Turut hadir pada paripurna Wali Kota Bukittinggi, Erman Safar, Wakil Wali Kota Marfendi, unsur Forkopimda dan hampir seluruh anggota DPRD Bukittingi yang berjumlah 25 orang. (aef)

Tinggalkan Balasan