Tag: Bedah Ketentuan Pidana Informasi Publik
-

Besok KISB Bedah Ketentuan Pidana Informasi Publik
Padang, Scientia – Pasal pidana informasi termaktub pada Bab IX UU 14 tahu 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Pasal-pasal pidana tersebut ada di Pasal 51 sampai 57. “Itu faktanya bahwa UU KIP punya karakteristik regulasi tersendiri, tapi sejak UU KIP efektif berlaku 11 tahun lalu pasal-pasal itu seakan berada di lorong hampa,” ujar Komisioner…