Tag: Musyawarah Antar Nagari
-

Ini Hasil Musyawarah Antar Nagari di Kecamatan Koto Besar
Dharmasraya, Scientia – Kasi Usaha Ekonomi Masyarakat Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Dharmasraya , Yanti Hermanita mengatakan setelah terbitnya Peraturan Pemerintah No 11 Tahun 2021 lembaga Eks PNPM wajib dirubah menjadi Bumnag Bersama. Perubahan itu wajib selambat-selambatnya 2 tahun setelah terbitnya PP ini. Hal ini disampaikannya pada pembukaan kegiatan Musyawarah Antar Nagari di Kecamatan Koto…