Padang, Scientia – Pengusungan calon gubernur dan wakil gubernur Sumbar bagi partai politik dan gabungan partai politik mesti meraih 8,5 persen atau 248.186 suara sah pada Pemilu terakhir. Ketentuan tersebut merujuk kepada putusan mahkamah konstitusi no 60. “Pengusungan calon gibernur dan wakil gubernur Sumbar tidak lagi mengacu kepada norma 20 persen kursi legislatif atau 25…