Dharmasraya, Scientia.id – Setelah berapa bulan meresahkan warga dan pengguna jalan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Dharmasraya akhirnya menindak tegas dengan menghentikan operasional stockpile batu bara milik PT Sungai Pangian Jaya di dua titik tepi Jalan Lintas Sumatera di Nagari Sungai Rumbai dan Nagari Sungai Rumbai Timur.
Penghentian ini didasari oleh laporan masyarakat dan hasil verifikasi lapangan yang menunjukkan bahwa stockpile tersebut tidak memiliki izin dan diduga ilegal.
Aktivitas stockpile batu bara yang telah berlangsung selama beberapa bulan terakhir ini telah menimbulkan keresahan bagi masyarakat sekitar.
Keberadaannya menyebabkan kemacetan dan polusi udara yang signifikan. Debu batu bara yang berterbangan dikhawatirkan dapat mengganggu kesehatan warga dan mencemari lingkungan.
Penindakan Tegas Pemkab Dharmasraya
Menanggapi keresahan masyarakat, Pemkab Dharmasraya melalui Sekretaris Daerah (Sekda) Adlisman menertibkan stockpile batu bara tersebut.
“Penghentian operasional stockpile PT Sungai Pangian Jaya terhitung tanggal 19 Juni 2024. Hal tersebut setelah dilakukan melalui verifikasi lapangan oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Perizinan, dan Dinas Perhubungan,” kata Sekda Adlisman.
“Dalam verifikasi tersebut menemukan bahwa kedua stockpile tersebut tidak memiliki izin usaha dan diduga beroperasi secara ilegal,” tambahnya, Jumat (21/6/2024).
“Penghentian tersebut berdasarkan Surat Gubernur Sumatera Barat Nomor 660/807/P2KL/DLH-2024 dan dari hasil rapat lanjutan identifikasi permasalahan Stockpile tersebut pada tanggal 19 Juni 2024,” tambah Adlisman.
Sikap Pemkab Dharmasraya Terhadap Investasi
Meskipun mengambil tindakan tegas, Pemkab Dharmasraya menegaskan bahwa mereka tidak ingin menghambat investasi di wilayahnya.
Adlisman menghimbau agar para pelaku usaha, baik kelompok maupun perorangan, untuk melengkapi izin usaha dan mematuhi aturan yang berlaku sebelum memulai operasi.
Penghentian operasional stockpile batu bara di Sungai Rumbai merupakan langkah penting dalam menjaga kelestarian lingkungan dan melindungi kesehatan masyarakat.
Baca Juga: Sinergi Baznas dan Polres Dharmasraya, Bedah Rumah Delmi Asni di Sungai Duo
Adlisman berharap dengan tindakan ini, kedepannya para pelaku usaha dapat lebih bertanggung jawab dalam menjalankan usahanya dengan mengikuti aturan dan prosedur yang berlaku. (tnl)

Tinggalkan Balasan