Tentang Belok Kiri

Oleh: Alfitri
(Dosen Departemen Sosiologi Universitas Andalas)

 

Kemarin petang, saya mengendarai mobil pulang dari kampus. Sesampainya di simpang Jalan By Pass mobil berhenti karena lampu merah. Mobil saya lurus mengarah ke pusat Kota Padang, berhenti paling depan di sebelah kiri jalan. Di belakang saya, sebuah mobil mahal dan mewah mengalakson berkali-kali. Sepertinya minta jalan karena mau belok ke kiri. Saya tenang saja. Klaksonlah berapa kamu sanggup, gumam saya dalam hati.

Saya tidak tahu pasti, apakah mobil mahal dan mewah itu sedang dibawa sopir atau pemiliknya sendiri. Saya tidak peduli. Kalau dia turun dan mendatangi, saya akan mengedukasi. Tapi itu tak terjadi karena tak lama kemudian lampu hijau menyala. Mobil jalan. Saya lurus dan dia memang belok ke kiri.

Kejadian seperti itu sudah beberapa kali saya alami di berbagai persimpangan yang berbeda. Tampaknya banyak pengendara masih menganut peraturan lama bahwa kalau belok kiri boleh langsung jalan terus. Akibatnya, pengendara di depan yang paham aturan yang berlaku sering menjadi korban klakson berkali-kali dan mungkin juga omelan dari pengendara di belakangnya yang masih mengikuti aturan lama.

Belok kiri langsung di persimpangan jalan itu sudah tidak berlaku lagi sejak 13 tahun yang lalu. Peraturan itu dimuat dalam Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan No. 22 Tahun 2009 pada pasal 112 ayat 3 yang berbunyi: Pada persimpangan jalan yang dilengkapi Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas, pengemudi kendaraan dilarang langsung berbelok kiri kecuali ditentukan lain oleh Rambu Lalu Lintas atau Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas.

Peraturan di atas menggantikan peraturan sebelumnya yakni Peraturan Pemerintah No. 43 Tahun 1993 tentang Prasarana dan Lalu Lintas Jalan yang pada pasal 59 ayat 3 memang membolehkan untuk berbelok kiri langsung pada persimpangan dengan Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas. Dengan demikian, saat ini pengendara mobil atau motor harus memastikan dulu adanya rambu atau petunjuk untuk belok kiri langsung jalan terus. Kalau tidak ada, tentu wajib berhenti menunggu lampu hijau menyala.

Namun, kejadian kemarin dan beberapa kali sebelumnya ketika saya yang mengerti diklakson berulang-kali oleh orang yang tidak mengerti peraturan menjadi petunjuk bahwa peraturan ini masih perlu disebarluaskan. Memiliki surat izin mengemudi (SIM) tampaknya tak menjamin bahwa semua pengendara tahu dan patuh dengan peraturan lalu lintas yang berlaku.

Sepertinya sepele, tetapi salah pengertian terkait peraturan belok kiri ini di antara sesama pengendara kendaraan dapat saja menimbulkan keributan. Pengendara mobil mahal dan mewah pun ternyata belum tentu mengerti dengan peraturan lalin yang ada.

Rahardjo (2006) menyebutkan bahwa salah satu faktor ketidakpedulian masyarakat terhadap hukum adalah kurangnya sosialisasi dari pemerintah mengenai peraturan yang ada, baik peraturan yang lama maupun yang telah disempurnakan (baru). Oleh karena itu, perlu ada komunikasi, informasi, dan edukasi yang berkelanjutan dari pihak terkait tentang peraturan lalu lintas agar pengendara dapat membiasakan hal-hal yang benar. Bukan membenarkan hal-hal yang sudah biasa, yang mungkin saja sudah tidak berlaku lagi. Semoga dengan itu, budaya tertib berlalu lintas lebih terbangun.*


Posted

in

by

Tags:

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *