Wagub Sumut Resmikan Masjid Al-Musannif Silau Laut

 

Wagubsu didampingi Bupati Asahan meresmikan Masjid Al-Musannif Desa Lubuk Palas. (Scientia/ Hans)

Asahan, Scientia – Wagub Sumatera Utara (Sumut) Drs. H. Musa Rajekshah, M. Hum meresmikan Masjid Al-Musannif, Dusun IX, Desa Lubuk Palas, Kecamatan Silau Laut, Jumat (3/9/2021).

Rajekshah mengatakan bahwa orang tua beliau H. Musannif berkeinginan membangun 99 Masjid dan Masjid Al-Musannif di Desa Lubuk Palas ini merupakan masjid ke-22 yang telah diresmikan.

“Saat ini Masjid sudah terbangun, sekarang tugas kita memakmurkan Masjid ini. Masjid ini diharapkan selain dijadikan tempat shalat, juga dapat dijadikan tempat kegiatan agama Islam yang melibatkan masyarakat sekitar,” ujarnya.

Sementara itu, Bupati Asahan, Surya saat sambutan meminta kepada masyarakat Asahan terutama jamaah Masjid Al-Musannif untuk memakmurkan masjid tersebut.

“Marilah kita senantiasa menjaga dan memakmurkan masjid ini sebagai wujud patuh dan taat kepada Allah SWT, kepada pemimpin, yang kesemuanya ini menuntun kita ke jalan yang diridhoi Allah SWT,” ajaknya.

Lanjutnya, Hablum Minallah memang amat penting, tapi Hablum Minannas juga penting karena untuk menjalin hubungan yang sinergis dalam membangun Kabupaten Asahan ini, menjadi lebih baik lagi di masa mendatang, guna mewujudkan Asahan sejahtera yang religius dan berkarakter.

“Karena itu kami berharap dukungan seluruh Masyarakat khususnya Desa Lubuk Palas Kecamatan Silau Laut untuk terus membantu pemerintah dalam melaksanakan pembangunan yang berkelanjutan dan berkesinambungan,” ucap Bupati.

Sedangkan Tokoh Masyarakat H. Jamil, mengucapkan terima kasih kepada Wagub yang telah meresmikan masjid tersebut.

“Dengan adanya masjid ini, kami masyarakat Desa Lubuk Palas Kecamatan Silau Laut tidak jauh lagi untuk menunaikan ibadah sholat jum’at, dimana jarak antara desa kami dengan masjid terdekat berjarak lebih kurang hampir 5 Km,” tutupnya. (Hans)

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *