
KISARAN, Scientia – Wakil Bupati Asahan, Taufik ZA Siregar mengukuhkan Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, Jabatan Administrator dan Jabatan Pengawas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Asahan.
Pengukuhan itu berdasarkan Surat Keputusan Bupati Asahan Nomor 100.2-BKD-Tahun 2022 tentang pengukuhan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Asahan.
Acara Pengukuhan Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama tersebut berlangsung di Aula Melati Kantor Bupati setempat, Selasa (27/9/2022).
Pada pidatonya, Wakil Bupati Taufik ZA Siregar mengatakan, pengukuhan ini berdasarkan keputusan kepala BKN Nomor 13 Tahun 2002 tentang ketentuan pelaksanaan, Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000 tentang pengangkatan PNS dalam jabatan struktural sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2002 pada bagian II tentang pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian PNS dalam dan dari Jabatan Struktural Angka 5 Huruf B.
Yang menyatakan bahwa “Pegawai Negeri Sipil yang menduduki jabatan struktural yang mengalami perubahan nama jabatan dan atau perubahan fungsi dan tugas jabatan, maka PNS yang bersangkutan dilantik dan diambil sumpahnya kembali”.
Perubahan Nama Perangkat Daerah
Adapun perubahan yang terjadi adalah perubahan nama Perangkat Daerah pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Asahan menjadi Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Asahan.
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Asahan Menjadi Dinas Penanaman Modol dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Asahan.
Selanjutnya, Dinas Kepemudaan, Olah Raga dan Pariwisata Kabupaten Asahan menjadi Dinas Pemuda, Olah Raga dan Pariwisata Kabupaten Asahan.
Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Asahan menjadi Dinas Perpustakaan dan Arsip Kabupaten Asahan.
Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Asahan menjadi Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Asahan.
Untuk Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Asahan menjadi Badan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Asahan.
Sementara Badan Pengelola Pendapatan Daerah kabupaten Asahan menjadi Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Asahan.
Perubahan Rumah Sakit Umum Daerah H. Abdul Manan Simatupang Kisaran menjadi UPTD Rumah Sakit Umum Daerah H. Abdul Manan Simatupang Kabupaten Asahan.
Selain itu juga perubahan Nomenklatur Bidang yang ada pada Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Asahan.
“Berpedoman pada ketentuan tersebut, maka saya sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian, kembali mengambil sumpah dan melantik para pejabat yang mengalami perubahan nomenklatur jabatannya atau perubahan fungsi dan tugas jabatan,” ujar Wakil Bupati Asahan.
Selain itu pengambilan sumpah dan pelantikan ini sebagai upaya pembinaan karier untuk meningkatkan pencapaian kinerja perangkat daerah. (Hans)

Tinggalkan Balasan