Alhamdulillah, Walau Tiga Daerah di Sumbar PPKM Darurat, Salat Berjamaah di Masjid Tetap dibolehkan

Wakil Gubernur Sumbar, Audy Joinaldy saat Rapat Satgas COVID-19 dengan Bupati/Wali Kota se-Sumbar secara virtual dari Kota Padang, Senin (12/7/2021).

Padang, Scientia – Tiga daerah di Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) tengah melaksanakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

Masing-masing Kota Bukittinggi, Kota Padang Panjang dan Kota Padang. Kebijakan ini berlaku mulai hari ini, Senin 12 Juli hingga 20 Juli 2021 mendatang.

Wakil Gubernur Sumbar, Audy Joinaldy menuturkan, terkait pelaksanaan ibadah di masjid, Pemprov Sumbar menurut Audy akan mengikuti Taklimat dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumbar yang membolehkan dengan pemberlakuan protokol kesehatan ketat.

“Kita akan minta MUI untuk memberikan edaran kepada seluruh pengurus masjid untuk memastikan protokol kesehatan berjalan dengan benar,” kata Audy usai Rapat Satgas COVID-19 dengan Bupati/Wali Kota se-Sumbar secara virtual dari Kota Padang, Senin (12/7/2021).

Wagub juga mengingatkan bahwa dalam taklimat itu MUI mengatakan bahwa masyarakat yang cemas akan tertular virus ketika beribadah di masjid, boleh untuk melaksanakan ibadah di rumah masing-masing.

“Jadi kita serahkan kepada masing-masing individu,” katanya.

Untuk mengantisipasi lonjakan kasus baru Covid-19, Wagub juga meminta agar seluruh Rumah Sakit Umum Daerah di daerah itu untuk bersiap kembali menerima pasien COVID-19. (rel)

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *