Waspadai Indikasi Ilegal Mining di Dharmasraya

Dharmasraya, Scientia– Dua anggota DPRD Dharmasraya  komisi II asal Partai Demokrasi Perjuangan Indonesia sikapi indikasi ilegal mining di PT Andalas Wahana Berjaya (AWB) Senin 24/08.

Anggota dewan tersebut  Sidak ke PT Andalas Wahana Berjaya pada Rabu, 19/08 yang di hadiri oleh Ari Wibowo, Amrizal, Zulhendri, Sutan Alif, dan Defrino Anwar.

Saat di datangi awak media ke kantor DPRD Dharmasraya, hanya dua wakil rakyat yang berhasil ditemui. Sutan Alif mengatakan, kedatangannya ke PT AWB terkait adanya pemberitan di media indikasi Ilegal mining galian C.

“Kami mendatangi PT AWB untuk berdialog dengan direkturnya. Sebab informasi di lapangan menyebutkan bahwa barang bukti tidak ada, seperti eskavator sudah di evakuasi dan bekasnya pun sudah tidak ada”, ujar Sutan Alif.

Berdasarkan barang bukti ini,   media sudah punya data lengkap dengan dokumentasinya. Terang Sutan

“Mengenai perizinan galian C di PT AWB.  Jika memang mempunyai izin tentu tidak diberitakan oleh media. Pengerjakan galian C ini di kerjakan oleh rekanan PT AWB berlokasi di sekitar PT tersebut. Itu yang disampaikan Humas PT AWB”,  tegasnya

Sementara itu,  Defrino Anwar mengatakan bahwa Sidak dilakukan dalam rangka tugas anggota DPRD fungsi pengawasan.

“Ada hal yang tidak benar dilakukan oleh PT Andalas Wahana Berjaya (AWB) yaitu melakukan ilegal mining. Tentu kami peringatkan bahwa yang dilakukan tidak benar dan harus  segera dihentikan”, tegas Defrino.

Kader Partai Demokrasi Perjuangan Indonesia ini menambahkan bahwa,  proses ini perlu ditindaklanjuti, bukan hanya sekedar berhenti saja.

“Kalau ada yang memproses lebih lanjut, itu kewenangan mereka. Contohnya  pihak kejaksaan atau kepolisian.”, imbuhnya

Selaku wakil rakyat, Defrino memberikan dua rekomendasi kepada PT Andalas Wahana Berjaya (AWB) yaitu menghentikan proses ilegal mining kengan alasan sebagian untuk embung atau  Pihak III atau rekanan yang bekerja di dalam tidak boleh mengambil hasil ilegal mining.

 Rekomendasi ini juga disampaikan ke Badan Keuangan Daerah karena harus bayar pajak.

“Memang ada Perda-nya tetapi berlaku setelah izin galian C itu didapatkan dari pemerintah provinsi”,pungkasnya

Sementara itu, Plt Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Naldi mengatakan untuk perizinan galian C hanya ada satu orang yang mempunyai izin di Dharmasraya yaitu Aprison berlokasi di Sei. Dareh.

“Proses perizinan galian C itu terdapat di provinsi. Itu hak prerogatif pemerintah provinsi. Kalau sudah ada izin akan ada tembusan ke dinas terkait”, jelasnya.(tnl/tim)

Dharmasraya, Scientia- Menyikapi pemberitaan adanya dugaan aktivitas ilegal mining yang dilakukan PT Andalas Wahana Berjaya (AWB), anggota Komisi II DPRD Dharmasraya melakukan inspeksi mendadak (Sidak) ke perusahaan terkait, Rabu (19/8) pekan lalu.

Anggota DPRD Dharmasraya yang melakukan Sidak ke PT AWB dihadiri oleh Ari Wibowo, Amrizal, Zulhendri, Sutan Alif, dan Defrino Anwar.

Sutan Alif mengatakan, Komisi II DPRD Dharmasraya mendatangi PT AWB menindalanjuti pemberitaan media adanya dugaan Ilegal mining galian C yang dilakukan PT AWB.

“Kami mendatangi PT AWB untuk berdialog dengan Direkturnya. Sebab informasi yang kami terima di lapangan, barang bukti sudah tidak ada, seperti eskavator sudah di evakuasi dan bekasnya pun sudah tidak ada. Tapi kegiatan ilegal mining ini diduga ada dilakukan,” ujarnya kepada wartawan di Kantor DPRD Dharmasraya, Senin (24/8).

Lanjut, Sutan Alif, barang bukti bahwa telah terjadi dugaan ilegal mining berangkat dari adanya foto-foto dan pemberitaan media. Disebutnya, mengenai aktivitas galian C di PT AWB, kalau memang sudah sesuai prosedur izin tentu tidak akan diberitakan oleh media.

“Dari Sidak kami di lapangan, pengerjakan galian C ini di kerjakan oleh rekanan PT AWB berlokasi di sekitar PT tersebut. Itu yang disampaikan Humas PT AWB,” katanya.

Anggota Komisi II yang lainnya, Defrino Anwar menyampaikan, tujuan ia dan rekan-rekannya melakukan Sidak ke PT AWB adalah untuk melaksanakan fungsi pengawasan.

“Ada dugaan hal yang tidak benar dilakukan oleh PT AWB. Yaitu melakukan ilegal mining. Tentu kami peringatkan mereka, jika informasi itu benar adanya, kami minta segera dihentikan,” tegasnya.

Kader Partai Demokrasi Perjuangan Indonesia ini menambahkan, DPRD Dharmasaraya melalui Komisi II memberikan dua rekomendasi kepada PT AWB, pertama menghentikan proses ilegal mining yang dilakukan jika ini memang terjadi. Kedua, Pihak III atau rekanan yang bekerja di dalam itu tidak boleh mengambil hasil ilegal mining.

Sementara itu Plt Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Naldi mengatakan untuk perizinan galian C hanya ada satu yang mempunyai izin di Dharmasraya yaitu Aprison, berlokasi di Sei Dareh.

“Proses perizinan galian C ini ada di provinsi, itu hak prerogatif. Setelah perizinan di provinsi keluar itu ada tembusan ke kita,” tutupnya. (tnl/tim)


Posted

in

by

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *