
Sawahlunto, Scientia – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Sawahlunto berhasil menangkap tersangka pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Hal ini diungkapkan Kapolres Kota Sawahlunto, AKBP Junaidi Nur SIK dalam keterangan persnya, Selasa (23/3) siang.
Junaidi Nur didampingi Kasat Reskrim IPTU Roy Sinurat menerangkan, penangkapan bermula saat tim opsnal melaksanakan penyelidikan serta antisipasi tempat perkara di seputaran Simpang Napar, Desa Salak dan Kawasan Kandih Kota Sawahlunto pukul 15.30 WIB.
“Pada pukul 18.45 WIB terlihat salah satu pelaku RAP melintas di simpang Napar Kecamatan Talawi. Tim langsung membuntutinya sampai di simpang PU Kecamatan Barangin. Hasil investigasi pelaku setiap beraksi selalu menggunakan motor jenis Honda Revo Fit warna hitam merah,” kata Junaidi.
Ia menambahkan, sepeda motor yang selama ini dicurigai dan benar digunakan oleh pelaku. Ketika pelaku mengisi bahan bakar di depan Kantor PLN ULP Sawahlunto tim langsung mengamankan pelaku.
Sekitar pukul 20.00 WIB dilakukan penangkapan terhadap tersangka AAG di depan rumah kontrakannya di Desa Sijantang Koto, Kecamatan Talawi Kota Sawahlunto, beserta barang bukti dua kunci leter T.
Tim mengamankan tersangka penadah FD (35) serta barang bukti 20 Unit sepeda motor dan beberapa barang bukti lainnya di wilayah Kabupaten Sijunjung. Total barang bukti yang diamankan di Mapolres Sawahlunto berjumlah 20 unit sepeda motor 1 unit mobil mini bus Toyota Avanza warna biru B 1561 UFAZ dan beberapa barang bukti lainnya.
Tersangka ANK sedang berada di kota Pekanbaru. Kasat Reskrim Polres Kota Sawahlunto langsung berkoordinasi dengan Kasat Reskrim Polres Kota Pekanbaru. Pukul 23.30 WIB dilakukan penangkapan terhadap tersangka inisial ANK berikut barang bukti mobil Toyota Avanza warna Biru B 1561 UFZ.
Saat ini seluruh terduga pelaku beserta barang bukti tersebut di amankan di Polresta Sawahlunto untuk diproses lebih lanjut. Pasal yang disangkakan Pasal 363 ayat (1) Ke 4 dan Ke-5 KUH Pidana dengan ancaman pidana dugaan tindak pidana pencurian dengan ancaman hukuman penjara selama lamanya 7 tahun.(yoa)

Tinggalkan Balasan