
Padang, Scientia – Pemerintah Kota Padang mengusulkan 3 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda). Ketiga rancangan regulasi ini ditujukan untuk meningkatkan sumber pendapatan daerah dan pengelolaannya yang lebih profesional.
Wakil Walikota Padang Hendri Septa dalam Rapat Paripurna DPRD Padang di Ruang Sidang Utama Kantor DPRD setempat, Senin (1/2) menyebutkan, 3 Ranperda tersebut adalah Ranperda Retribusi Jasa Umum, Ranperda Jasa Usaha serta Ranperda Perubahan atas Perda Kota Padang No. 9 Tahun 2012 tentang Tera dan atau Tera Ulang Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang, dan Perlengkapannya.

“Kami tentu sangat berterima kasih dan mengapresiasi kepada pimpinan dan anggota DPRD Kota Padang yang telah memberikan waktu dan kesempatan kepada kami untuk menyampaikan nota penjelasan terhadap 3 Ranperda dalam masa sidang I tahun 2021 ini,” ungkapnya.
Wawako menambahkan, Pemko Padang berharap nota penjelasan yang disampaikan pada rapat paripurna tersebut dapat dibahas sesuai mekanisme dan penjadwalan yang telah ditetapkan.
Lebih jauh disampaikan bahwa ketiga Ranperda yang disampaikan intinya adalah sebagai bentuk upaya penyesuaian ke depan. Dimana mungkin ada hal-hal yang perlu disesuaikan untuk memudahkan masyarakat dalam meningkatkan taraf kehidupan ke depan.
Terutama sekali bagi Pemko adalah bagaimana Ranperda ini bisa mendukung peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) Kota Padang.
“Untuk itu, 3 Ranperda ini adalah sesuatu yang kita inginkan sesuai dengan kondisi terkini sektor ekonomi di Kota Padang. Semoga DPRD Kota Padang dapat menyikapinya, sehingga di awal tahun 2021 ini kita bisa melahirkan regulasi yang terbaik bagi masyarakat Kota Padang,” tuturnya.
Paripurna tersebut dipimpin Ketua DPRD Syafrial Kani, diikuti para wakil ketua dan anggota DPRD Kota Padang. Juga hadir unsur Forkopimda, kepala OPD dan stakeholder terkait baik secara langsung maupun melalui virtual. (rls, adv)
Tinggalkan Balasan