Gedung KPK. [foto : net]

KPK Terbitkan SP3 BLBI

Gedung KPK. [foto : net]
Gedung KPK. [foto : net]
Jakarta, Scientia – Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) akhirnya mengeluarkan Surat pemeberitahuan Pemberhentian Penyidikan dan Penuntutan atau SP3 untuk pertama kali tahun 2021. SP3 perdana itu dikeluarkan atas kasus korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yang menjerat Sjamsul Nursalim dan Istrinya, Itjih Nursalim. Penghentian penyidikan disampaikan langsung oleh Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata saat Siaran Pers di kantor KPK.

“Hari ini kami akan mengumumkan penghentian penyidikan terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh tersangka SN,” ujarnya pada Wartawan. Kamis, (1/4)

Sebelumnya, Sjamsul dan Istrinya menjadi tersangka dalam kasus BLBI yang diduga melakukan tidak korupsi sebesai 4,58 triliun. Sebagai pemegang saham pengendali Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI), Sjamsul diduga telah merugikan negara.

Atas perbuatannya itu, keduanya dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.(*)


Posted

in

by

Tags:

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *