![Gedung KPK. [foto : net]](https://scientia.id/wp-content/uploads/2021/04/IMG-20201204-WA0043.jpg)
“Hari ini kami akan mengumumkan penghentian penyidikan terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh tersangka SN,” ujarnya pada Wartawan. Kamis, (1/4)
Sebelumnya, Sjamsul dan Istrinya menjadi tersangka dalam kasus BLBI yang diduga melakukan tidak korupsi sebesai 4,58 triliun. Sebagai pemegang saham pengendali Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI), Sjamsul diduga telah merugikan negara.
Atas perbuatannya itu, keduanya dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.(*)
![Gedung KPK. [foto : net]](https://datalama.scientia.id/wp-content/uploads/2021/04/IMG-20201204-WA0043.jpg)
Tinggalkan Balasan