![Komisioner KI Sumbar Adrian Tuswandi saat menyerahkan permohonan tertulisnya ke PPID Pemprov Sumbar. Jumat, (23/4). [Foto : ist]](https://scientia.id/wp-content/uploads/2021/04/IMG_20210424_005352.jpg)
“Perlu digaris bawahi, pengajuan ini atas nama pribadi Saya, dan tidak menyangkut jabatan,” ujar Arian Tuswandi kepada wartawan di Padang. Jumat, (23/3)
Dia mengatakan, perlu mengetahui informasi penyebab pemotongan anggaran itu. Sebab, itu menyangkut keterbukaan informasi publik yang sesuai dengan UU No 14 tahun 2008. Menurutnya, tidak ada alasan bagi siapapun merahasiakan informasi, terutama soal anggaran.
“Berapa totalnya, bagaimana perjuangan mendapatkan anggaran untuk KI itu, lalu apa pemahaman Kominfo tentang anggaran yang melekat di dinas itu. Apakah KI mitra atau anak buah dari Kadis Kominfo, ini tentu ada rapat dan notulen serta keputusannya,” katanya.
Dia juga menyampaikan, UU memberikan waktu penjawaban permohanan tersebut selama 10 hari kerja, terhitung setelah diajukan. Jika dalam tempo waktu tersebut tidak juga di penuhi, maka itu bisa dilanjutkan sebagai sengketa dan diajukan sebagai dugaan pidana informasi publik.
“Kalau diberi permintaan, saya pelajari, kalau tidak dijawab atau saya tidak puas. Bedasarkan UU saya berhak mengajukan keberatan atas permohonan tidak dijawab kepada Atasan PPID Utama Pemprov Sumbar. Saya juga tidak ragu mengadukannya ke pihak Polda,” tutupnya. (*)
![Komisioner KI Sumbar Adrian Tuswandi saat menyerahkan permohonan tertulisnya ke PPID Pemprov Sumbar. Jumat, (23/4). [Foto : ist]](https://datalama.scientia.id/wp-content/uploads/2021/04/IMG_20210424_005352.jpg)
Tinggalkan Balasan