![Bupati Asahan memberikan sambutan di acara Focus Group Discussion (FGD). [Foto: Scientia/Hamdan Rangkut]](https://scientia.id/wp-content/uploads/2021/03/WhatsApp-Image-2021-03-07-at-11.12.04.jpeg)
Bupati Asahan, Surya mengatakan, pihaknya akan tetap mempertahankan UU No. 32 Tahun 2009 tentang Pemeliharaan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagai dasar kebijakan pembangunan daerah itu.
“UUD 1945 menyatakan bahwa lingkungan hidup yang baik dan sehat merupakan hak azasi bagi setiap warga negara. Karena itu pemerintah dan seluruh pemangku kepentingan termasuk masyarakat berkewajiban untuk melakukan perlindungan dan pengelolaan lingkungan agar lingkungan hidup Indonesia dapat menjadi sumber dan penunjang hidup bagi masyarakat,” ucap Surya saat menghadiri acara Focus Group Discussion (FGD) tentang kebijakan pertambangan dan lingkungan hidup, di hotel Marina Kisaran, Sabtu (6/3).
Kegiatan ini melibatkan OPD, Kasi Pemerintahan dan Kasi PMK Kecamatan se-Kabupaten Asahan. Sedangkan untuk narasumber terdiri dari Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sumatera Utara diwakili Kasi Pencemaran Lingkungan Freddly Saragih, Kepala UPT Kehutanan KPH Wilayah III Kisaran Wahyu, Kadis LH Kabupaten Asahan Agus Jaka Putra Gunting dan Kabag Perekonomian Setdakab Asahan M. Yusuf Sihotang.
Kegiatan ini, lanjut Surya, merupakan salah satu langkah yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Asahan untuk menggali dan mencari rumusan yang tepat sebagai bahan untuk menentukan kebijakan dalam melaksanakan pengamanan lingkungan hidup.
“Kegiatan Focus Grup Discussion (FGD) seperti yang dilaksanakan pada hari ini, merupakan langkah tepat untuk menggali dan mendapatkan rumusan dalam menentukan dan menetapkan arah kebijakan Pemerintah Kabupaten Asahan dalam bidang pengelolaan pertambangan dan lingkungan hidup,” pungkasnya. (Hans)
Tinggalkan Balasan