
Padang Pariaman, Scientia– Batas akhir penyerahan rekening khusus dana kampanye Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Padang Pariaman hari ini. Seluruh Paslon telah memberikan rekening tersebut kepada pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) Padang Pariaman. Demikian disampaikan Divisi teknis, Ory Sativa Syakban saat dihubungi Scientia. Kamis, (24/9)
“Seluruh Paslon sudah membuka rekening khusus pada Bank Umum, mereka telah memberikan salinannya kepada kita tadi sore,” ujar Ory.
Ory menyampaikan, Pada Tanggal 25 September, seluruh Paslon harus menyerahkan laporan awal dana kampanye. Kemudian pada Tanggal 26 September, Paslon telah diperbolehkan memulai kampanye dan wajib menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19.
“Semua tahapan Pilkada selanjutnya harus mengedepankan protokol kesehatan Covid-19,” sampai Ory.
Selanjutnya, Ory menghimbau agar semua Paslon mengajak dan melakukan edukasi kepada masyarakat atas pentingnya patuh pada protokol kesehatan Covid-19. Serta mendorong partisipasi masyarakat untuk berperan aktif menggunakan hak pilih pada Pilkada 2020 mendatang. (YRP)

Tinggalkan Balasan