Bupati dan DPRD Dharmasraya Rapat Paripurna RPJPD 2025-2045

Dharmasraya, Scientia.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Dharmasraya gelar rapat paripurna dalam rangka penyampaian nota penjelasan bupati terkait Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) tahun 2025-2045. Rapat ini diadakan di Ruang Rapat Utama DPRD Kabupaten Dharmasraya, Rabu (17/07/2024).

Rapat paripurna tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Dharmasraya Pariyanto serta didampingi oleh Wakil Ketua Adi Gunawan dan Ade Sudarman. Selain itu rapat juga turut dihadiri oleh Forkopimda, OPD serta tamu undangan lainnya.

Ketua DPRD Dharmasraya, Pariyanto mengatakan penyusunan RPJPD ini bertujuan untuk meningkatkan pendapatan dan pemerataan kesejahteraan masyarakat, membuka lapangan pekerjaan, meningkatkan akses dan kualitas pelayanan publik, serta meningkatkan daya saing daerah.

Dalam rangka mewujudkan pembangunan daerah yang berkelanjutan, Bupati Dharmasraya, Sutan Riska Tuanku Kerajaan, menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) tahun 2025-2045 kepada DPRD Kabupaten Dharmasraya.

Bupati Dharmasraya, Sutan Riska Tuanku Kerajaan juga menjelaskan bahwa penyusunan RPJPD telah melalui beberapa tahapan, mulai dari persiapan, penyusunan rancangan awal, penyusunan rancangan, pelaksanaan Musrenbang, perumusan rancangan akhir, hingga penetapan.

“Secara umum, Ranperda RPJPD 2025-2045 memuat 9 pasal yang terbagi dalam enam bab,” ucapnya.

Tujuan RPJPD 2025 – 2045, kata Sutan Riska Tuanku Kerajaan adalah untuk meningkatkan dan memeratakan pendapatan masyarakat, meningkatkan kesempatan kerja dan lapangan berusaha, meningkatkan akses dan kualitas pelayanan publik, dan meningkatkan daya saing daerah.

Baca Juga: Bupati Mau Nilai SAKIP Dharmasraya Naik Dibanding Tahun-tahun Sebelumnya

Ada pun Tahapan Penyusunan RPJPD 2025-2045 di mulai dari persiapan penyusunan, penyusunan rancangan awal, penyusunan rancangan, pelaksanaan Musrenbang, perumusan rancangan akhir, dan penetapan. (tnl)


Posted

in

by

Tags:

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *