![Bupati Dharmasraya Sutan Riska menyampaikan LKPD ke BPK RI, Rabu (10/3). [Foto: Ist]](https://scientia.id/wp-content/uploads/2021/03/Bupati-Dharmasraya-Sutan-Riska.jpeg)
Sutan Riska, mengatakan penyerahan LKPD ini adalah bentuk melaksanakan amanat Undang-Undang.
Penyerahan LKPD ke BPK-RI, ujar Sutan Riska mengikuti batas penyampaian laporan paling lambat 3 bulan setelah tahun anggaran berakhir.
“Setelah proses ini selesai kita siap menerima kedatangan Tim BPK dan berupaya semaksimal mungkin untuk memberikan keterangan atau penjelasan pada saat pemeriksaan nanti,” lanjutnya.
Bupati peraih opini WTP 5 kali berturut-turut ini menyampaikan komitmen di hadapan kepala daerah yang hadir
“Komitmen kita sebagai kepala daerah jika nanti terdapat temuan kita siap memperbaiki kesalahan dan kekurangan di masa lampau untuk membawa perubahan ke masa yang akan datang,” ujarnya. (Tnl)
Tinggalkan Balasan