Bupati Surya Ingatkan Masyarakat Bayar Pajak

Kepala KPP Pratama saat memberikan penjelasan Kepada Bupati dan Wakil Bupati Asahan tentang realisasi penerimaan tahun 2020. [Foto: Scientia/ Hamdan Rangkuti]
Kepala KPP Pratama saat memberikan penjelasan Kepada Bupati dan Wakil Bupati Asahan tentang realisasi penerimaan tahun 2020. [Foto: Scientia/ Hamdan Rangkuti]
Kisaran, Scientia – Pemerintah Kabupaten Asahan Sumatera Utara menyambut baik serta mendukung kegiatan Pekan Panutan Pelaporan SPT Tahunan yang digelar KPP Pratama Kisaran.

Masyarakat diimbau agar memenuhi kewajiban membayar dan melaporkan pajak kepada negara melalui Kantor Pelayanan Pajak.

“Kami mengharapkan partisipasi aktif kepada seluruh masyarakat selaku warga negara yang baik, terutama ASN untuk taat pada kewajibannya menyampaikan SPT Tahunan, baik secara pribadi maupun sebagai pimpinan,” ujar Bupati Asahan saat menghadiri kegiatan  Pekan Panutan Pelaporan SPT Tahunan di Aula Melati Kantor Bupati Asahan, Kamis (4/5).

Bupati berharap apa yang dilakukan KPP Pratama Kisaran melahirkan kesadaran yang bersumber pada pengetahuan tentang tata cara Perpajakan Nasional, pelayanan yang lebih terbuka dan administrasi yang lebih baik, yang akan mendorong partisipasi aktif dalam menunjang pembiayaan APBN/APBD melalui sektor pajak.

Surya menambahkan, saat ini pelayanan SPT Tahunan semakin dipermudah dengan memanfaatkan teknologi komunikasi dan informasi terkini yaitu dengan menggunakan SPT e-Filling. Melalui teknologi itu wajib pajak dapat melaporkan SPT-nya di mana saja dan kapan saja secara online sehingga tidak perlu lagi datang ke Kantor Pelayanan Pajak

Kepala KPP Pratama Kisaran Anto Sibarani mengatakan, tahun 2020 realisasi penerimaan KPP Pratama Kisaran adalah Rp809,3 miliar dari target Rp813,8 miliar atau dengan pencapaian 99,44%. Dan untuk tahun 2021 target penerimaan pajak yang dibebankan ke KPP Pratama Kisaran Rp957,7 miliar, meningkat Rp148,4 miliar (naik 18,3%) dari realisasi tahun 2020.

Sibarani mengatakan, untuk batas waktu pelaporan SPT Tahunan PPh orang pribadi paling lama 3 bulan setelah batas akhir tahun pajak, yakni 31 Maret dan batas waktu pelaporan SPT tahunan PPh badan paling lambat 4 bulan setelah akhir tahun pajak, yakni 30 April. Sesuai dengan edaran Menpan RB RI Nomor 8 tahun 2015 pada butir 2 disebutkan bahwa ASN/TNI/Polri melaporkan SPT Tahunan PPh melalui e-Filling.

“Kita berterima kasih kepada Bupati dan Wakil Bupati Asahan beserta jajarannya atas partisipasi dan keteladanan telah melaporkan SPT tahunan lebih awal. Kami berharap keteladanan ini bisa menjadi contoh bagi seluruh masyarakat yang ada di Kabupaten Asahan,” tutupnya. (Hans)


Posted

in

by

Tags:

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *