Bukittinggi, Scientia – Sidang Paripurna DPRD Kota Bukitinggi dengan agenda mendengarkan pandangan umum fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kota Bukitinggi tentang Cagar Budaya, digelar di ruang sidang kantor DPRD kota setempat, Senin (6/12/2021).
Paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Kota Bukittinggi, Beny Yusrial dihadiri Wali Kota Bukitinggi, Erman Safar diwakili Wakil Wali Kota Bukitinggi, Marfendi serta sejumlah unsur Forkompinda termasuk enam fraksi.
Beny dalam sambutannya mengatakan, berdasarkan pasal 32 ayat (1) UUD Republik Indonesia 1945 menyatakan, Negara memajukan kebudayaan nasional Indonesia di tengah peradaban dunia dengan menjamin kebebasan masyarakat dalam memelihara dan mengembangkan nilai–nilai budaya.
“Hal tersebut telah menjadi salah satu landasan bagi pemerintah kota dalam mengajukan ranperda terkait cagar budaya. Ranperda diinisiasi oleh pemerintah sebagai upaya memberikan perlindungan, pengembangan dan pemanfaatan Cagar Budaya yang ada di Bukittinggi,” paparnya.
Usai menyampaikan pidato sambutannya, Beny langsung mempersilahkan enam fraksi di DPRD menyampaikan pandangannya. Kemudian, masing-masing fraksi langsung memberikan pemandangan umum terhadap raperda Cagar Budaya tersebut.
Fraksi PKS, melalui Arnis Malin Palimo, membacakan pandangan fraksi sangat mengapresiasi dan memberikan penghargaan yang tulus atas inisiatif pemerintah daerah dalam menyusun dan merumuskan ranperda tentang Cagar Budaya.
Hal itu, kata Arnis, ranperda tersebut tentunya tidak terlepas dari peran dan tanggungjawab pemerintah kota dalam rangka melestarikan peninggalan masa lalu, yang bersejarah serta meningkatkan kecintaan masyarakat terhadap warisan budaya bangsa yang ada.
Meski demikian, menurut Arnis, fraksi PKS mengutarakan beberapa pertanyaan sebagai bagian tidak terpisahkan dari prosesi sidang paripurna. Pertama, kata dia, landasan yuridis konstitusional, landasan filosofis dan sosiologis penyusunan dan perumusan ranperda.
“Untuk pengelolaan cagar budaya, apakah akan dikelola UPTD khusus atau SKPD teknis terkait. Fraksi PKS juga meminta penjelasan terkait terminologi masyarakat hukum adat, sesuai yang dimaksud dalam ranperda itu,” ucapnya.
Sementara, Fraksi Nasdem – PKB, dibacakan Zulhamdi Nova Candra, menyampaikan, Cagar Budaya adalah warisan budaya bersifat kebendaan berupa benda cagar budaya, bangunan cagar budaya, struktur cagar budaya, situs cagar budaya dan kawasan cagar budaya yang perlu dilestarikan keberadaannya. Sebab warisan budaya tersebut memiliki nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama dan atau kebudayaan melalui proses penetapan.
Dilanjutkan Zulhamdi, Cagar Budaya salah satu urusan bidang kebudayaan yang merupakan urusan pemerintahan wajib yang tidak berkaitan dengan pelayanan dasar.
“Dalam lampiran UU 23 tahun 2014 disebutkan bahwa pemerintah daerah kabupaten/ kota memiliki wewenang, penetapan cagar budaya, pengelolaan cagar budaya dan penerbitan izin membawa cagar budaya ke luar daerah kabupaten/ kota dalam suatu daerah provinsi,” jelasnya.
Fraksi Gerindra dalam pandangannya yang dibacakan Shabirin Rahmat, menyampaikan, cagar budaya hendaknya dikelola dengan melibatkan peran serta masyarakat, untuk melindungi, mengembangkan dan memanfaatkan cagar budaya tersebut.
“Pemerintah perlu mensosialisasikan kepada masyarakat untuk berperan aktif dalam pelestarian cagar budaya serta sanksi atas kerusakan cagar budaya,” katanya.
Sedangkan pandangan Fraksi PAN dibacakan Nofrizal Usra, mengatakan, keberadaan cagar budaya di Kota Bukitinggi merupakan kekayaan yang mengandung nilai-nilai budaya sangat penting sebagai dasar pembangunan kepribadian, pembentukan jati diri dan tentang ketahanan sosial budaya masyarakat Bukittinggi.
Fraksi Demokrat dibacakan Alizarman, menyampaikan, upaya pelestarian cagar budaya sejatinya negara bertanggungjawab penuh dalam pengaturan, perlindungan, pengembangan dan pemanfaatan.
“Idealnya cagar budaya dikelola pemerintah daerah dengan meningkatkan peran serta masyarakat untuk melindungi, mengembangkan dan memanfaatkan cagar budaya tersebut,” sebut dia.
Terakhir dari Fraksi Karya Pembangunan dibacakan Edison Katik Basa. Fraksi menyambut baik diantarkannya ranperda cagar budaya tersebut.
Menurut Edison, disamping diamanahkan UU Nomor 11 tahun 2010 tentang cagar budaya, sepenuhnya juga difahami bahwa menjaga dan melestarikan cagar budaya adalah hal yang sangat penting dan utama.
Visi- Misi Perda Cagar Budaya
Dalam hantaran pemerintah kota Bukittinggi tentang ranperda cagar budaya yang dibacakan Wali Kota Bukitinggi, Erman Safar melalui wakilnya Marfendi menyampaikan, ranperda cagar budaya secara umum berisikan tugas Pemerintah Daerah dalam memberikan perlindungan, pengembangan dan pemanfaatan cagar budaya.
Selain itu kata Wako, bagaimana mengembangkan dan menerapkan kebijakan yang dapat menjamin terlindunginya dan termanfaatkannya Cagar Budaya, menyelenggarakan penelitian dan pengembangan Cagar Budaya serta menyediakan informasi Cagar Budaya untuk masyarakat serta menyelenggarakan promosi Cagar Budaya.
“Pemko Bukittinggi telah melakukan berbagai upaya dalam pelestarian cagar budaya yang ada. Hal itu sejalan dengan visi misi Kota Bukittinggi, yakni mewujudkan masyarakat yang terdidik, berbudaya, beradat berdasarkan iman dan taqwa,” papar Wako. (aef)

Tinggalkan Balasan