Capaian MCP Kabupaten Asahan 60%

Bupati Asahan memaparkan capaian MCP Kabupaten Asahan kepada Direktur Koordinasi Supervisi I KPK RI Didik Agung Wijanarko, Jumat (4/2). [Foto: Scientia/Hamdan Rangkuti]
Bupati Asahan memaparkan capaian MCP Kabupaten Asahan kepada Direktur Koordinasi Supervisi I KPK RI Didik Agung Wijanarko, Jumat (4/2). [Foto: Scientia/Hamdan Rangkuti]
Kisaran, Scientia – Kabupaten Asahan terus menggesa capaian intervensi Monitoring Center for Prevention (MCP) sebagai salah satu indikator upaya pencegahan korupsi di jajaran pemerintahan. Dari 8 area intervensi, pada periode 2020 lalu daerah ini baru membukukan capaian sebesar 60 persen.

“Kita akan lakukan pembenahan di antaranya pemberian TPP pada tahun 2021 akan dilakukan berdasarkan penilaian kinerja, penguatan peran pengawasan inspektorat,
meningkatkan koordinasi antara APIP dan APH. Melakukan koordinasi dengan kejaksaan dalam rangka penagihan tunggakan pajak, ” papar Bupati Asahan, Surya BSc dalam rapat koordinasi dan supervisi pencegahan korupsi dengan Wakil  Ketua KPK RI dan Direktur Koordinasi Supervisi I KPK RI, Jumat (5/2).

Surya menambahkan, pihaknya akan memperkuat koordinasi dengan Kantor Pertanahan dalam rangka penyelesaian sertifikat tanah aset Pemkab Asahan. Selain itu optimasi pendapatan daerah tak luput dari perhatian dengan terus berkoordinasi bersama Bank Sumut.

Surya berharap Tim Supervisi KPK RI berkenan memberikan arahan dan pendampingan dalam rangka peningkatan pencapaian MCP di Kabupaten Asahan.

Menanggapi permintaan bupati, Direktur Koordinasi Supervisi I KPK RI Didik Agung Wijanarko menjelaskan bahwa MCP bertujuan untuk membangun suatu kerangka kerja dalam memahami elemen tugas yang berisiko korupsi.

Di samping itu juga diharapkan  OPD mendapat gambaran strategis dan prioritas rekomendasi yang akan menjadi arahan bagi upaya pencegahan korupsi.

“Adapun fokus MCP mencakup pada pencapaian program perencanaan dan penganggaran APBD barang jasa dan layanan terpadu satu pintu. Lalu penguatan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), managemen ASN, optimalisasi pajak daerah, managemen aset daerah dan tata kelola dana desa,” jelasnya.

Wijanarko juga mengimbau seluruh jajaran ASN di Kabupaten Asahan agar berkomitmen tinggi dalam pemberantasan korupsi. Mengingat tanggung jawab yang diberikan negara amat besar.

“Tentu komitmen itu harus dimulai dari diri sendiri. Anggaran negara harus diorientasikan untuk kemaslahatan rakyat. Karena yang kita kelola adalah uang rakyat, maka harus kita kelola dan gunakan sebaik-baiknya,” tutupnya.

MCP sejatinya dilatarbelakangi oleh keinginan untuk membangun suatu kerangka kerja yang dapat digunakan untuk memahami elemen-elemen risiko korupsi. Elemen tersebut dapat dikelompokkan berdasarkan sektor, wilayah, atau instansi yang rentan terhadap korupsi dan menerjemahkan pemahaman tersebut menjadi gambaran strategis dan prioritas rekomendasi yang akan memberikan arahan bagi upaya pencegahan korupsi. (Hamdan Rangkuti)


Posted

in

by

Tags:

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *