![Kemenkumham Kanwil Sumbar menggelar rapat koordinasi kenotariatan di Ballroom Grand Rocky Hotel Bukittinggi, Senin (15/2). [Foto: Kemenkumham]](https://scientia.id/wp-content/uploads/2021/02/WhatsApp-Image-2021-02-16-at-11.14.11.jpeg)
Untuk mencapai kebutuhan tersebut, Senin (15/2), Kemenkumham Kanwil Sumbar menyelenggarakan rapat koordinasi kenotariatan membahas PMPJ. Event yang berlangsung hingga Selasa (16/2) di Ballroom Grand Rocky Hotel Bukittinggi itu diikuti 65 notaris.
“Perlu kiranya dibentuk kesepahaman bersama antar stakeholder baik Kementerian Hukum dan HAM, PPATK, serta Notaris terkait penerapan PMPJ bagi notaris di Sumatera Barat”, ujar Faisal Rahman Kepala Sub Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum Dan HKI dalam laporannya sebagai ketua pelaksana.
Ia menambahkan, dengan pelaksanaan kegiatan ini diharapkan dapat memberikan informasi terkait prinsip mengenali pengguna jasa bagi notaris. “Dapat menjadi wadah pertukaran informasi mengenai tugas, fungsi dan wewenang Kementerian Hukum dan HAM terkait pengawasan penerapan PMPJ,” lanjutnya.
Rapat ini menghadirkan enam narasumber, yakni Kakanwil Kemenkumham Sumbar R Andika Dwi Prasetya, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Amru Walid Batubara, Ketua Pengurus Wilayah Ikatan Notaris Indonesia (INI) Sumatera Barat Muhammad Ishaq, Kepala Bidang Pelayanan Hukum Rahmat Huda serta, Ferti Srikandi Sumanthi dan Ibu Rochi Ifahyani Siagian dari PPATK yang memberikan bimbingan teknis terkait Pengisian Kuesioner PMPJ dan Tata Cara Pelaporan LTKM. (rls)
Tinggalkan Balasan