Cegah Perda “Bertentangan”, Kemendagri Luncurkan e – Perda

Wagub Sumbar, Audy Joinaldy saat peluncuran aplikasi e – Perda.

Padang, Scientia — Aplikasi e Perda yang digagas Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri), diharapkan jadi wadah konsultasi dan koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah.

Dengan aplikasi tersebut, produk hukum yang lahir di daerah, diharapkan tidak bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi atau Undang-undang.

“Berdasarkan hierarki, Perda adalah bagian yang tidak terpisahkan dari satu kesatuan hukum nasional karena itu materinya harus sejalan dan tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi. E Perda bisa menjembatani proses fasilitasi menjadi lebih efektif dan efisien,” kata Wakil Gubernur Sumbar, Audy Joinaldy saat peluncuran e-Perda di Padang, Jumat (2/7/2021).

Ia mengatakan aplikasi e Perda merupakan bentuk pembinaan dan koordinasi oleh pemerintah pusat terhadap penyelenggaraan pemerintahan di daerah dengan tujuan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah berjalan harmonis dan tidak bertentangan dengan UU yang lebih tinggi dan kebijakan pembangunan nasional.

Dengan adanya aplikasi itu diharapkan pembentukan Perda akan lebih efisien efektif dan akuntabel serta transparan hingga dapat melahirkan Perda yang berkualitas dan memberikan manfaat pada pembangunan daerah dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Ke depan aplikasi itu diharapkan semakin berkembang dan dapat didukung semua elemen termasuk sumber daya manusia.

Wagub Audy mengatakan, untuk SDM dibutuhkan perancang produk UU Daerah yang terdidik dan terlatih dan memiliki kompetensi.

“Kami berharap SDM juga menjadi perhatian pusat sehingga produk yang dihasilkan juga semakin baik,” katanya.

SDM perancang Perda di Sumbar secara kuantitatif belum mencukupi dibandingkan produk hukum kabupaten/kota yang harus difalititasi, dievaluasi dan klarifikasi oleh pemprov Sumbar.

Selama ini Pemprov hanya bisa mengirimkan satu orang untuk pelatihan ke Kementerian Hukum dan HAM karena keterbatasan keuangan daerah.

Untuk itu diharapkan diklat perancangan UU kabupaten dan kota juga bisa difasilitasi oleh pusat sehingga e Perda bisa lebih efektif hingga kabupaten dan kota.

Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri, Akmal Malik, menyampaikan, bahwa ke depannya e-Perda ini akan memegang peranan penting dalam setiap tahapan perumusan produk hukum di daerah, terutama pada masa pandemi seperti saat ini.

“Kita sudah melihat bagaimana digitalisasi sudah menjadi hal wajib dewasa ini. Dan inovasi e-Perda ini merupakan bagian dari proses digitalisasi penyelenggaraan pemerintahan kita. Fasilitasi produk hukum daerah bisa berlangsung lebih cepat, transparan dan terintegrasi, tanpa terpengaruh banyak akibat pandemi,” katanya.

Peluncuran aplikasi e-Perda sejalan dengan telegram Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri nomor: T.005/4163/OTDA.

Aplikasi e-Perda ini diharapkan mampu meningkatkan efisiensi pembahasan dan evaluasi produk hukum di kabupaten dan kota di Sumbar dengan Kementerian Dalam Negeri. Sumatera Barat sendiri merupakan provinsi ke-6 di Indonesia yang telah meluncurkan aplikasi e-Perda. (rel)


Posted

in

by

Tags:

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *