Jakarta, Scientia – Badan Kepegawaian Negara (BKN) merumuskan kebijakan teknis dan fasilitasi pelaksanaan evaluasi jabatan penyusunan kamus kelas jabatan PNS. Kebijakan ini dituangkan di dalam Sistem Informasi Kamus Kelas Jabatan (SIKEJAB) PNS.
Direktur Kompensasi ASN BKN Janry Simanungkalit mengatakan, pemerintah berkomitmen meningkatkan kesejahteraan aparatur sipil negara (ASN) dengan menerapkan sejumlah kebijakan.
Salah satunya dilakukan dengan pemberian tunjangan kinerja (Tukin) bagi PNS yang bekerja pada instansi pemerintah pusat dan pemberian tambahan penghasilan pegawai (TPP) bagi PNS daerah.
“Pemberian Tukin dan TPP PNS didasarkan pada kelas jabatan PNS. Kelas jabatan PNS diperoleh dari hasil evaluasi jabatan untuk seluruh jabatan PNS yang ada,” terang Janry, Kamis (24/6).
Dalam proses penyusunan evaluasi jabatan, menurut Janry, instansi pemerintah sering dihadapkan pada kesulitan untuk melakukan penyusunan evaluasi jabatan. Bahkan ada yang membutuhkan waktu dengan biaya tinggi. Hal tersebut antara lain disebabkan oleh persoalan kompetensi pejabat/pegawai dalam menyusun evaluasi jabatan.
“Selain itu, tidak tersedianya acuan atau referensi yang bisa digunakan secara mudah dan praktis. Akibatnya memperlambat proses penyelesaian pelaksanaan evaluasi jabatan yang dilakukan instansi pemerintah,” ujar Janry.
Evaluasi jabatan PNS pada instansi pemerintah, sambung Janry merupakan proses yang kontinu, mengikuti perkembangan dan dinamika perubahan struktur organisasi dan jabatan yang berkembang.
Untuk mengatasi sejumlah persoalan tersebut, BKN menyiapkan SIKEJAB agar PNS yang ingin mengetahui jabatan yang didudukinya berada pada kelas jabatan berapa, sekarang tidak perlu lagi bersusah payah mencari maupun menghitung sendiri. Begitu juga bagi instansi yang belum melakukan evaluasi jabatan.
Melalui SIKEJAB, sambung Janry, proses penyusunan evaluasi jabatan lebih mudah dan cepat dilakukan. Berbagai permasalahan yang berkaitan dengan penentuan kelas jabatan, baik untuk jabatan struktural, fungsional maupun pelaksana tersaji di sini.
“SIKEJAB merupakan aplikasi berbasis web yang berisi kamus kelas jabatan PNS sebagai salah satu instrumen untuk percepatan pelaksanaan evaluasi jabatan pegawai di lingkungan Instansi pemerintah,” terangnya.
SIKEJAB, lanjutnya, tidak hanya memuat kamus kelas jabatan untuk ketiga kelompok jabatan (struktural, fungsional maupun pelaksana). Namun, di dalamnya juga memuat pedoman pelaksanaan evaluasi jabatan dan beberapa informasi umum terkait metode, tahapan, alur, nilai jabatan, dan kelas Jabatan.
Dia mencontohkan pemanfaatan aplikasi SIKEJAB adalah saat mencari kelas jabatan pengawas, maka akan menampilkan informasi seperti jenis instansi, nama kelas, dan nilai jabatan serta nilai faktor jabatan pengawas. Apabila mencari informasi kelas jabatan untuk jabatan fungsional, maka setelah menentukan nama jabatan fungsionalnya, SIKEJAB akan memunculkan informasi terkait kelas dimaksud beserta dasar hukum, instansi pembina, tugas jabatan, kelas jabatan dan nilai jabatan serta nilai faktor jabatan.
Selain kamus kelas jabatan, lanjut Janry, SIKEJAB juga menyediakan fitur lain yang bisa diakses melalui menu pada bagian atas halaman, seperti menu tutorial untuk menyaksikan video tutorial SIKEJAB, menu download untuk mengunduh peraturan terkait evaluasi jabatan, menu hasil persetujuan untuk mengunduh persetujuan kelas jabatan yang ada, baik di instansi pusat maupun daerah. (red)

Tinggalkan Balasan