Padang, Scientia – DPRD Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) bersama Pemprov setempat menyepakati Kebijakan Umum Perubahan Anggaran Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUPA- PPAS) APBD Perubahan 2021, Senin (14/9/2021)
Persetujuan melalui rapat paripurna DPRD dengan agenda pengambilan keputusan terhadap KUPA- PPAS Perubahan tahun 2021, di ruang rapat utama DPRD Sumbar.
Ketua DPRD Provinsi Sumatera Barat Supardi mengatakan, rancangan KUPA- PPAS Perubahan tahun 2021, proyeksi pendapatan daerah semula ditetapkan Rp 6.580.124.354.738 berubah menjadi Rp. 6.530.128.395.629 atau terdapat penurunan 0, 76 persen.
Pada pos pendapatan transfer target semula Rp 4.154.832.129.509 menjadi Rp 4.088.277.656.700 atau berkurang sebesar Rp 65.544.472.809 menjadi Rp 4.088.277.656.700 atau berkurang Rp 65.554.472.809 dan pendapatan lain- lain pendapatan daerah yang sah semula Rp 92.369.467.978 menjadi Rp 91.363.422.018 berkurang Rp 1.006.045.960.
Menurut Supardi, cukup besarnya defisit ditutupi dan sulitnya mendapatkan tambahan daerah dalam kondisi belum pulih.
“Dikembalikannya proyeksi pendapatan daerah target ditetapkan APBD tahun 2021, maka defisit dikurangi Rp 91 Miliar lebih menjadi Rp 27 miliar,” ujar Supardi.
Lanjut Supardi, kegiatan strategis dan prioritas OPD yang belum masuk dalam rancangan KUPA- PPAS perubahan tahun 2021.
“Terutama kegiatan mendukung program unggulan gubernur – wakil Gubernur Sumbar,” ujar Supardi.
Adapun keputusan DPRD diberi nomor 20/SB/2021 tentang persetujuan DPRD terhadap rancangan KUPA- PPAS perubahan anggaran tahun 2021 dan nomor 21/SB/2021 tentang persetujuan DPRD terhadap plafon anggaran sementara perubahan tahun 2021 intuk ditetapkan menjadi perda. (Yc)

Tinggalkan Balasan