
Padang, Scientia – Rapat dengar pendapat Dinas Pendidikan Kota Padang di Kantor DPRD Kota Padang, Kamis (4/2) siang berlangsung alot. Surat edaran (SE) terkait tata cara berpakaian siswa SD dan SMP yan diterbitkan 28 Januari lalu menjadi bahasan utama, lantaran memicu polemik di tengah masyarakat.
Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Padang mengklaim telah mencabut surat edaran tersebut. Namun, pencabutan SE dengan nomor 421.I/909/DP.Dikdas 3.2020 itu meningalkan banyak pertanyaan.
“Seharusnya jika sudah dicabut, dicabutnya kapan, bukti fisiknya mana? Seharusnya ada bukti fisik,” katanya Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Padang, Syafrial Kani.
Malangnya, bukti fisik terkait pencabutan SE tersebut tidak dimiliki oleh Disdik. Demikian pengakuan Kepala Bidang (Kabid) Pendidikan Dasar (Dikdas) Disdik Kota Padang, Syafrizal Syair.
“Secara administrasi belum dicabut. Yang ada kesalahan nomor surat, kesalahan administrasi, dari isi kami belum cabut, hanya dari nomor itu yang direvisi,” katanya.
Anggota DPRD Kota Padang, Mastilizal Aye mengatakan pihaknya meminta klarifikasi dari Kadisdik Padang dan jajaran mengenai tata cara aturan berpakaian. Menurutnya, pada poin satu surat edaran (SE) nomor 421.I/909/DP.Dikdas 3.2020 yang berbunyi bahwa pakaian baju putih celana atau rok merah untuk SD dan baju putih celana atau rok biru untuk SMP bisa bias dan multitafsir.
“Dalam Permendikbud sekolah seharusnya tidak boleh memperjualbelikan segala hal tentang pendidikan,” katanya.
Kepala Bagian (Kabag) Hukum Pemko Padang, Yopi Krislova mengatakan, surat edaran tentang tata cara berpakaian tersebut digunakan hanya untuk mempertegas aturan yang sudah ada seperti dijelaskan dalam Peraturan Daerah (Perda) nomor 5 tahun 2011.
“Pasal 3 dijelaskan tentang seragam nasional, khas daerah, dan seragam pramuka. SE ini hanya menegaskan kembali,” katanya memperkuat argumen.
Diwarnai walk-out
Absennya Kadis Pendidikan Kota Padang dalam hearing ini sempat memicu drama walk-out. Salah satu Anggota DPRD Padang, Budi Syahrial keluar dari ruangan.
“Tolong catat bagian risalah, saya keluar dari ruangan rapat ini,” ujar Budi Syahrial sesaat sebelum meninggalkan ruang rapat.
Kejadiaan ini diawali saat Ketua Komisi IV Azwar Siri mempertanyakan kehadiran Kepala Dinas Pendidikan Kota Padang Habibul Fuadi. “Kami melihat Kepala Dinas Pendidikan tidak hadir, kenapa dia tidak hadir?” tanya Azwar Siri.
Kepala Bidang Pendidikan Dasar, Syafrizal Syair pun menerangkan bahwa Kepala Dinas Pendidikan Kota Padang Habibul Fuadi tidak bisa hadir karena ada kegiatan lain. “Kepala Dinas Pendidikan Pak Habibul Fuadi menghadiri kegiatan di Menkumham pada waktu yang bersamaan dengan hearing ini,” terangnya.
Azwar Siri pun meminta pendapat anggota dewan lainnya, apakah hearing dilanjutkan atau tidak?
Budi Syahrial menegaskan, Kepala Dinas Pendidikan Kota Padang Habibul Fuadi harus dihadirkan dalam hearing tersebut, sebab SE tersebut dia yang menandatanganan.
Meski demikian, hearing tetap dilanjutkan. Sebagian anggota dewan lainnya tidak mempermasalahkan soal kehadiran Kepala Dinas Pendidikan Habibul Fuadi, selama ada perwakilan yang berwenang mengambil kebijakan. (cw1)
Tinggalkan Balasan