Padang, Scientia – Bertempat di Taman Makam Pahlawan Lolong, Kota Padang, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Padang bakal hentikan ribuan kendaraan roda empat yang melintas di Jalan S Parman, Kota Padang, Rabu (12/10/2021).
Hal ini terlihat saat uji emisi gas buang kendaraan bermotor roda empat yang dilakukan DLH bersama jajaran Dishub, tepatnya di depan Taman Makam Pahlawan Lolong.
Pantauan Scientia, dimulai sejak pagi hingga siang ini hampir 400 kendaraan yang dihentikan untuk uji emisi. Selain di Taman Makam Pahlawan, uji emisi juga akan dilaksanakan di parkiran Bank Nagari, By Pass Padang besok 14 Oktober.
Kabid Penataan Dan Penegakan Hukum Lingkungan DLH kota padang, Jasry Desriza menyampaikan, pihaknya menargetkan seribu mobil dalam uji emisi yang pertama dilakukan tahun ini.
“Seribu mobil kita targetkan untuk mengikuti uji emisi selama dua hari ini. 13 Oktober 2021 ini kita melakukan di Taman Makam Pahlawan, Lolong dan esoknya di lakukan di depan Bank Nagari di By Pass Padang,” ucapnya. Rabu (13/10/2021)
Lebih lanjut dia menjelaskan, di tahun 2020, uji emisi tidak dilakukan karena terjadinya refocusing anggaran untuk penanggulangan Covid-19.
Jasry Desriza memaparkan juga, mobil-mobil produksi tahun tinggi biasanya lulus dari uji emisi, sedangkan tahun rendah, berpeluang tidak lulus dari uji emisi.
“Pemeriksaan ini lebih bersifat edukatif saja. Bagi kendaraan yang tidak lulus emisi, maka kita menyarankan untuk melakukan service berkala di bengkel kepercayaan. Selama pemeriksaan ini, karena banyak mobil tahun tinggi yang di periksa, tidak begitu banyak yang tidak lulus. Jika ada yang tidak lulus, biasanya mobil produksi tahun tua” tambahnya.
Uji emisi adalah salah satu upaya pengujian untuk mengetahui kinerja mesin yang terdeteksi oleh monitor khusus.
Upaya ini dilakukan untuk mengetahui tingkat efisiensi pembakaran dalam mesin. Pengujian ini memiliki ketentuan khusus untuk beberapa jenis kendaraan untuk lulus sesuai dengan kriterianya.
Kelulusan uji ini memberikan dampak yang baik bagi lingkungan maupun kesehatan kendaraan itu sendiri.
Setiap teknisi uji emisi akan dibekali dengan alat bernama exhaust gas analyzer atau alat ukur gas buang yang sudah berstandar. Alat ini memiliki fungsi utama mengukur kadar Karbon Monoksida (CO), Hidrokarbon (HC), dan unsur-unsur lain dari gas buang yang dihasilkan oleh proses pembakaran (combustion) kendaraan yang tidak sempurna.
Sebelum digunakan, teknisi akan terlebih dahulu melakukan kalibrasi alat, untuk memastikan setiap parameter berada dalam angka nol. Langkah ini perlu dilakukan, agar data yang terekam tidak tercampur dengan hasil proses uji emisi kendaraan lain. Kemudian, pastikan mobil terparkir di atas permukaan datar, dalam kondisi mesin menyala, serta pada suhu kerja (60°C-70°C, atau sesuai rekomendasi manufaktur).
Proses pemeriksaan dimulai dengan putaran mesin yang dinaikkan hingga mencapai 1.900-2.000 rpm (rotasi per menit). Kemudian ditahan selama 60 detik, sebelum kembali pada kondisi idle.
Selanjutnya, pengukuran akan dilakukan dengan kondisi mesin idle atau putaran mesin 800-1.400 rpm. Pada saat yang sama, teknisi memasukkan probe (selang pengukur) ke exhaust (lubang knalpot) kendaraan sedalam 30 cm. Bila kurang dari 30 cm, maka perlu dipasang pipa tambahan. Tunggu 20 detik, setelah itu alat uji emisi akan melakukan pengambilan serta pencetakan data konsentrasi gas CO dan HC. (bos)

Tinggalkan Balasan