
Padang, Scientia – Komisi Penyiaran Informasi Daerah (KPID) Sumatera Barat sampaikan eskpos hasil pengawasan program lokal semester I tahun 2021, Kamis (15/7/2021).
Mengawali eskpos, Ketua KPID Sumbar, Afriendi Sikumbang menyampaikan,
KPID sebagai lembaga penerima hibah daerah, sempat menunda sejumlah program kegiatan karena keterlambatan turunya angaran,yang baru turun Juni lalu.
“Ini terjadi pada seluruh lembaga daerah, namun tak menyurutkan langkah kita dalam pengawasan,” ujar Afriendi.
“Untuk capaian kerja KPI dari awal tahun hingga 15 Juni ini, total 19 sanksi tertulis I, baik tv dan radio,” sambung dia soal ekspos kinerja.
Total jumlah pelanggaran semester I, meningkat tajam dibanding 2020 yang hanya 15 selama tahun 2020.
Sementara itu, Koordinator Bidang Siaran KPID, Robert Cenedy menuturkan, dari total semua pelanggan, untuk televisi paling dominan pada perlindungan anak sebanyak 23 persen, norma kesopanan 18 persen.
“Ini masalahnya soal jam tayang,” terang dia. Ada juga masalah iklan, yang khusus untuk dewasa, seperti iklan vitalitas.
Sementara itu ada radio, dominan pelanggaran pada lirik yang banyak memuat kata kasar dan adegan seksualitas yang mencapai 91 persen. Ada juga soal iklan yang tidak sesuai pada jam tayang, 9 persen.
“Semua pelanggar tersebut sudah kita berita surat peringatan, bahkan ada yang sudah 2 kali,” terang dia.
Lebih lanjut dia merinci, yang sudah menerima sanksi Adm total 7 radio dan 6 televisi. Untuk yang dominan Padang Tv dan Radio Warna FM.
Secara keseluruhan, baik TV dan Radio,
temuan pelanggaran paling dominan soal
perlindungan anak, kekerasan l, kata kasar, ungkapan makian, seksualitas, rokok dan Napza, jurnalistik, siaran iklan. (bos)

Tinggalkan Balasan