DPRD Padang Setujui APBD-P Padang 2023, Serta Sahkan Perda Tentang PDRD

Padang, Scientia – Setelah melewati perdebatan yang sengit, pada Jumat, 29 September 2023, DPRD Kota Padang akhirnya menyetujui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) Kota Padang Tahun Anggaran 2023.

Termasuk Ranperda Pajak dan Retribusi Daerah Kota Padang.

Persetujuan tersebut diberikan dalam rapat paripurna Penyampaian Pendapat Akhir Fraksi-fraksi DPRD Kota Padang terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) APBD-P Kota Padang TA 2023 di Ruang Sidang Utama Kantor DPRD setempat pada tanggal yang sama.

Ketua DPRD Padang, Syafrial Kani, memimpin rapat paripurna tersebut, didampingi para Wakil Ketua dan Sekretaris DPRD Padang Hendrizal Azhar, serta diikuti oleh seluruh Anggota DPRD Padang.

Juru Bicara Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Padang, Zulhardi Zakaria Latif, menyampaikan bahwa pembahasan bersama dilakukan antara Banggar dan Tim TAPD Kota Padang.

Hasil dari pembahasan tersebut mencakup penambahan defisit anggaran sebesar Rp59,80 miliar dari APBD murni yang semula Rp8,35 miliar menjadi Rp68,15 miliar pada APBD Perubahan.

Selain itu, terdapat penurunan pendapatan sebesar Rp155,52 miliar, berasal dari penurunan pendapatan asli daerah sebesar Rp198,74 miliar dan penambahan pendapatan transfer sebesar Rp42,92 miliar.

Zulhardi juga menjelaskan adanya penurunan Belanja Daerah sebesar Rp95,72 miliar, terdiri dari penurunan Belanja Operasional sebesar Rp117,19 miliar, penambahan Belanja Modal sebesar Rp27,54 miliar.

Serta penurunan Belanja Tak Terduga sebesar Rp6,07 miliar.

“Kami juga mencatat adanya penambahan Pembiayaan Netto sebesar Rp59,80 miliar,” ujarnya.

Sebagai tanda pengesahan, Wali Kota bersama Ketua dan Wakil Ketua DPRD menandatangani persetujuan bersama.

Sebelumnya, enam fraksi DPRD Kota Padang telah menyampaikan persetujuan terhadap Ranperda APBD-P Tahun Anggaran 2023, menjadikannya Peraturan Daerah No. 17 Tahun 2023.

Apresiasi Wali Kota

Wali Kota Padang, Hendri Septa, mengapresiasi DPRD Kota Padang atas persetujuan dan pengesahan APBD-P Kota Padang untuk Tahun Anggaran 2023.

“Dengan rasa syukur, hari ini APBD-P Kota Padang tahun anggaran 2023 telah kita sepakati bersama sesuai ketentuan dan waktu yang telah ditetapkan,” ujar Wali Kota.

Hendri Septa selanjutnya menyampaikan bahwa berdasarkan perubahan Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) tahun 2023 yang telah disepakati, APBD-P Kota Padang tahun 2023 tetap akan difokuskan untuk mencapai 11 program unggulan.

Sesuai dengan visi dan misi Kota Padang, serta 9 program prioritas pembangunan Pemko Padang.

“Kami tetap fokus dalam upaya membangkitkan ekonomi dan memenuhi berbagai kebutuhan masyarakat,” tambahnya.

Lebih lanjut, Hendri Septa menjelaskan bahwa pendapatan daerah pada APBD-P TA 2023 terdiri dari pendapatan asli daerah (PAD) sebesar Rp729,9 miliar.

Kemudian pendapatan transfer Rp1,680 triliun, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah sebesar Rp3,8 miliar.

“Total APBD Kota Padang tahun anggaran 2023 diubah menjadi sebesar Rp2,504 triliun, dengan total pendapatan daerah sebesar Rp2,414 triliun dan total belanja sebesar Rp2,482 triliun,” papar Wali Kota.

Sebagai penutup, Wali Kota Hendri Septa menekankan kepada semua Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkup Pemko Padang untuk segera memperhatikan dan menindaklanjuti saran-saran dan masukan yang telah diberikan oleh fraksi-fraksi di DPRD Padang.

Digunakan Sebaik Mungkin

Ketua DPRD Kota Padang, Syafrial Kani, mengungkapkan bahwa persetujuan terhadap APBD-P Kota Padang Tahun Anggaran 2023 melalui sejumlah proses.

Proses itu menurutnya melibatkan Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Padang dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kota Padang.

“Dengan rasa syukur, Ranperda APBD-P TA 2023 telah kita sepakati menjadi Perda hari ini. Kita tentu berharap, APBD-P tersebut benar-benar digunakan sebaik mungkin demi kemajuan pembangunan Kota Padang dan kesejahteraan masyarakat,” ujar Syafrial Kani.

Selain itu, Pemerintah Kota Padang dan DPRD Kota Padang juga menyetujui dan mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kota Padang.

Yakni tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) menjadi Perda No.18 Tahun 2023.

Pengesahan ini dilakukan dalam Rapat Paripurna di Ruang Sidang Utama DPRD Kota Padang pada Jumat (29/9/2023).

Hendri Septa menekankan bahwa pajak daerah dan retribusi daerah memperkuat prinsip desentralisasi keuangan daerah dan merupakan salah satu komponen Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Dalam Ranperda ini, jenis pajak daerah meliputi Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan, Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan.

Selanjutnya Pajak Barang dan Jasa Tertentu, Pajak Reklame, Pajak Air Tanah, dan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan.

Wako Hendri Septa juga menjelaskan bahwa ada jenis pajak baru seperti opsi pajak kendaraan bermotor dan opsi bea balik nama kendaraan bermotor, yang diperkirakan akan berlaku pada tahun 2025 mendatang.

Sementara itu, terkait retribusi daerah sesuai dengan Perda Kota Padang No.18, beberapa retribusi tidak akan lagi dipungut pada tahun 2024.

Hal ini mencakup Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor, Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran, Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang.

Kemudian Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi, Retribusi Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol, dan Retribusi Izin Trayek.


Posted

in

by

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *