Payakumbuh, Scientia – Peraturan Daerah (Perda) yang menjadi produk hukum antara DPRD dengan Pemerintah Kota Payakumbuh dari tahun 2008 hingga 2019 dievaluasi oleh DPRD, dalam rapat evaluasi Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) bersama Pemko di Aula Sidang DPRD, Sabtu (12/9).
Rapat dipimpin langsung Ketua Bapemperda Ahmad Ridha. Menurut Ahmad, sejak 12 tahun silam, sejumlah perda sudah dihasilkan.
“Ada sebanyak 121 Perda Kota Payakumbuh yang telah dihasilkan sejak 12 tahun silam. Artinya selama 3 periode DPRD (2004-2019), maka sepantasnyalah produk hukum ini dievaluasi,” jelas Ridha.
Menurutnya agak sulit mengefektifkan seluruh Perda-Perda itu karena kewenangan masing-masing perangkat daerah.
“Kedepan kita akan buat Panitia Khusus di DPRD terkait ini, dan akan memanggil masing-masing perangkat daerah agar menindaklanjuti produk hukum Kota Payakumbuh, agar Perda dapat berjalan dengan efektif,” tukuk Ahmad Ridha.
Hal senada diungkapkan Anggota DPRD Heri Iswandi Dt. Muntiko Alam. Menurutnya beberapa contoh Perda yang belum ditindaklanjuti adalah Perda Nomor 23 Tahun 2016. Perda tersebut berisi Pedoman Pemberian Nama Jalan dan Fasilitas Umum dan Perda Nomor 25 Tahun 2016 Tentang Pelestarian Adat dan Pengembangan Adat Nagari yang merupakan Perda inisiatif DPRD.
“Dua Perda ini sebagai identitas daerah, kalau identitas itu hilang maka hilang juga budaya kita. Kami di DPRD menyayangkan Perda ini tidak diakomodir, biaya pembuatan Perda itu tidak sedikit,” jelas Dt. Munti.
Sementara itu Fahlevi Mazni dan Al Hudri meminta Pemko agar Perda yang telah lahir dapat diakomodir dengan baik.
Hal yang sama juga diungkapkan, Ketua DPRD Hamdi Agus. Menurutnya dari 121 Perda, hanya 94 yang berlaku, dan sisanya 27 tidak berlaku. Tidak berlaku karena sudah ada perda penggantinya seperti perda APBD di tahun-tahun sebelumnya.
“Kita lebih menyorot kepada Perda yang masih berlaku, namun tidak ada efektifitas pelaksanaan dan tindaklanjut oleh OPD terkait. Rencana evaluasi ini sudah kita rencanakan,” kata Hamdi Agus.
“Harapan DPRD tidak hanya teradministrasi dan terdokumentasi dengan baik. Perda juga mendapat dukungan Pemko sebagai dasar melaksanakan kegiatan/program, ini harus ditindaklanjut oleh OPD guna mendukung jalannya pemerintahan demi memberikan yang terbaik bagi masyarakat kota ini,” tambahnya.
Terkait Perda yang telah dikeluarkan Gubernur bersama DPRD Sumbar yang mengatur protokol kesehatan pandemi Covid-19 Hamdi Agus berharap juga segera ditiindaklanjuti dengan Perwako, karena memang selama ini aturan protokol kesehatan masih longgar.
Menjawab tuntutan DPRD, Sahli Herlina, Stagf Ahli Pemko Payakumbuh didampingi Kabag Hukum Bode Arman menyebut inventarisir sudah dilakukan, sementara itu untuk Perwako sebagian besar sudah dilahirkan.
“Tinggal beberapa Perda yang belum ditindaklanjuti, menunggu eksekusi dan penganggarannya saja,” kata Herlina.

Tinggalkan Balasan