Padang, Scientia- DPRD Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) menerima dan menyetujui rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tahun 2023 untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah (perda), melalui rapat paripurna Senin (1/7).
Rapat paripurna ini dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Sumbar, Irsyad Syafar, dan dilaksanakan di Ruang Sidang Utama gedung DPRD Sumbar.
Irsyad Syafar mengatakan, Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD (PPA) merupakan sarana evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan pengelolaan keuangan daerah, pembahasan tidak hanya menyangkut pada aspek realisasi pendapatan belanja dan pembiayaan hingga SILPA, tetapi mencakup aspek efektivitas dan capaian target kinerja yang dicapai.
Di sebutkannya, dari pembahasan yang dilakukan oleh Badan Anggaran (Banggar) dan TAPD terhadap Ranperda PPA ada beberapa hal yang harus menjadi perhatian, pertama kinerja pengelolaan keuangan daerah pada tahun 2023, belum maksimal. Kondisi ini dapat dilihat dari realisasi pendapatan, terutama PAD. PAD hanya sebesar Rp2,7 trilium atau 91.77 persen. Realisasi ini lebih rendah dari tahun 2022.
Demikian juga dengan belanja daerah yang realisasinya hanya sebesar 94.72 persen dan terdapat 55 kegiatan yang tidak bisa dilaksanakan dengan nilai sebesar Rp9,1 miliar lebih. Rendahnya realisasi pendapatan dan belanja daerah disebabkan oleh beberapa faktor, diantaranya kelemahan dalam aspek perencanaan.
“Permasalahan tersebut, pada umumnya terus berulang dari tahun ke tahun dan tidak ada evaluasi yang dilakukan untuk memperbaiki kelemahan tersebut,” ungkapnya.
Dia menyebutkan, hasil pembahasan terhadap Ranperda PPA 2023 serta catatan yang diberikan oleh DPRD dan termuat nanti dalam laporan hasil pembahasan, hendaknya menjadi bahan evaluasi dan bahan penyempurnaan oleh Pemprov dalam perencanaan anggaran pada perubahan APBD tahun 2024 dan APBD tahun 2025.
Rapat paripurna DPRD Provinsi Sumatera Barat untuk pengambilan keputusan terhadap Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD tahun 2023 tersebut dihadiri oleh Sekretaris Daerah Provinsi Sumbar Hansastri. Dalam kesempatan itu, Sekdaprov menyampaikan, kritik, saran dan masukan yang disampaikan oleh DPRD akan menjadi perhatian pemerintah daerah.
“Dari hasil pembahasan dan evaluasi yang dilaksanakan oleh DPRD, terdapat saran, kritikan dan masukan yang konstruktif terhadap kinerja pemerintah daerah yang tentunya akan kami jadikan sebagai pedoman untuk perbaikan dalam pelaksanaan program dan kegiatan penyelenggaraan tugas-tugas pemerintahan, pembangunan dan pembinaan sosial kemasyarakat di masa yang akan datang,” katanya.
Dengan ditetapkannya Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD tahun 2023 tersebut menjadi peraturan daerah, DPRD mengingatkan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat untuk menindaklanjutinya dengan menyampaikan kepada Menteri Dalam Negeri paling lama tiga hari sejak disepakati. (*)

Tinggalkan Balasan