Dua Perkara di Kejari Pasaman Barat Dihentikan

Pasbar, Scientia – Dua perkara di Kejaksaan Negeri Pasaman Barat, (Kejari Pasbar) Sumatera Barat dihentikan penuntutannya. Kedua kasus telah diselesaikan melalui jalur program keadilan restoratif alias damai.

Kepala Kejari Pasbar Ginanjar Cahya Permana didampingi kasi Pidum Muslianto dan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Indra dan Arvy, saat di konfirmasi Senin (6/12/2021) mengatakan, pihaknya menghentikan penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif Justice sebanyak 2 (dua) perkara.

“Perkara pertama yaitu Perkara Tindak Pidana Penganiayaan yang dilakukan oleh tersangka Jonaidi terhadap Korban Doni Hendra Makri,” sebut Indra

“Sedangkan Perkara yang kedua yaitu Perkara Pengrusakan yang dilakukan secara bersama-sama oleh tersangka Doni Hendra Makri dan M. Rizal. Terhadap korban Jonaidi, dengan kata lain mereka tersebut diatas saling melaporkan perbuatan Pidana dengan tindak Pidana yang berbeda-beda yaitu pasal 351 ayat 1 KUHP dan Pasal 406 KUHP.

“Bahwa sebelum dilakukan penghentian Penuntutan diantara mereka yang saling melaporkan perbuatan Pidana tersebut terlebih dahulu dilakukan Upaya Perdamaian,” jelas dia.

Setelah dilakukan upaya perdamaian maka dilaksanakan Proses Perdamaian, dimana telah dilakukan pada hari Senin tanggal 29 November 2021, dengan hasil perdamaian tanpa syarat.

Setelah menjalani proses perdamaian maka sebelum dilakukan Penghentian Penuntutan terlebih dahulu dilakukan permintaan persetujuan dari Pimpinan yaitu Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat di Padang yang dilanjutkan dengan dilakukan ekspose terlebih dahulu dengan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum,

Berdasarkan ekspose tersebut Jaksa Agung Tindak Pidana Umum menyetujui dilakukannya penghentian Penuntutan atas perkara yang dilakukan oleh Jonaidi, Doni Hendra Makri dan M. Rizal.

Bahwa perkara tersebut bisa dilakukan Penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif Justice karena telah memenuhi Kriteria untuk dilakukannya penghentian Penuntutan, yaitu telah terjadinya perdamaian diantara mereka tersangka dengan masing masing korban

“Bahwa mereka tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana. Bahwa ancaman Pidana terhadap perbuatan mereka tersangka tidak lebih dari 5 tahun,” jelas Indra.

“Untuk mencapai keadilan, kemanfaatan dan Kepastian hukum, serta untuk menciptakan keharmonisan di dalam masyarakat maka dianggap perkara dari masing-masing mereka tersebut diatas lebih tepat untuk dilakukan Penghentian Penuntutan berdasarkan keadilan Restorative Justice karena sudah memenuhi kreteria untuk dilakukan Restorative justice,” pungkasnya. (Idn)


Posted

in

by

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *