Padang, Scientia.id – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) memperkirakan anggaran pengawasan pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI sekitar Rp20 hingga 30 miliar. Perkiraan anggaran tersebut direncanakan akan digunakan untuk seluruh proses pengawasan maupun pembentukan tenaga ad-hoc.
Ketua Bawaslu Sumbar, Alni mengatakan, saat ini pihaknya masih melakukan penghitungan kebutuhan anggaran untuk pelaksanaan PSU DPD RI. Sebab, dirinya masih belum menerima aturan terkait pembentukan tenaga ad hoc yang juga memerlukan anggaran.
“Kita belum bisa memastikannya, namun diperkirakan sekitar 20 sampai 30 miliar rupiah. Apalagi anggaran ini juga akan digunakan untuk membayar honor tenaga ad hoc,” ujar Alni saat dihubungi Scientia melalui telepon, Kamis (20/06/2024)
Soal tenaga ad hoc untuk pelaksanaan PSU, dia menyampaikan, antara KPU dan Bawaslu tidak sama. Untuk KPU, panitia pemilihan kecamatan (PPK) dan panitia pemungutan suara (PPS) menggunakan penyenggara Pilkada, sedangkan Bawaslu belum bisa ditetapkan.
Baca Juga: PSU DPD RI Digelar 13 Juli, KPU Sumbar Masih Hitung Alokasi Anggaran
“Nah, ini juga masih kita tunggu apakah dilakukan rekrutment ulang atau menggunakan penyelenggara Pilkada juga,” sampai Alni. (yrp)

Tinggalkan Balasan