
Tanah Datar, Scientia– Harga beberapa jenis pupuk bersubsidi mengalami kenaikan. Hal tersebut tercatat dalam Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) no. 49 Tahun 2020 tentang Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi sektor pertanian tahun anggaran 2021, yang dikeluarkan Kementerian Pertanian tanggal 30 Desember lalu.
Dalam Bab V pasal 12 ayat 2 dituliskan, ada beberapa jenis pupuk bersubsidi mengalami penyusaian ditingkat penjualan kios pengecer kepada petani. Harga pupuk Urea yang dulunya Rp.1.800 menjadi Rp.2.250 per kilo, ZA dari harga Rp.1.400 naik Rp.1.700 per kilo, dan SP 36 dari 2000 menjadi Rp.2.400 per kilo.
Sementara itu, alokasi pupuk NPK dan Phonska di Tanah Datar untuk tanaman padi sawah meningkat. Tahun 2020 disediakan 150 kg/ha. Tahun ini disediakan 350 kg/ha.
Berdasarkan kunjungan scientia.id di lapangan, dari beberapa petani ada yang keberatan. Pasalnya harga beli pupuk tidak sebanding dengan harga jual gabah.
“Ini bukan persoalan naik nya. Akan tetapi besaran berbandingan modal dan hasil yang didapatkan tidak sesuai. Belum lagi hal lain penyebab kegagalan panen,” ujar Puni yang merupakan petani dan sekaligus pengurus kelompok tani di Tanah Datar. Sabtu, (2/1)
Sedangkan beberapa lainnya ada yang tidak keberatan, asalkan ketersedian pupuk untuk petani cukup dan terus ada.
“Kami tidak persoalkan harganya. Namun kendalanya ini ketersdiaannya. Udah pupuk nya mahal, barangnya tidak ada lagi,” sampai salah satu perwakilan petani, Asrul di Tanah Datar.(Afrizaldi Noerdin)
Tinggalkan Balasan