
Salah seorang anggota Pansus, HM Nurnas saat dihubungi wartawan, Senin (8/2) menjelaskan, RPJPD Sumbar untuk saat ini perlu diperbaiki dan disempurnakan.
“RPJPD ini perlu disempurnakan, sehingga gubernur mendatang bisa menjalankannya dengan baik. Semuanya untuk kepentingan pembangunan daerah ini sehingga bisa dirasakan masyarakat secara keseluruhan,” papar Nurnas.
Ia melanjutkan, adalanya beberapa aspek yang sudah tidak relevan pada Perda nomor 7/2008 menunjukkan perbaikan perlu dilakukan sesegera mungkin.
Ranperda perubahan untuk Perda no. 7/2008 rencanya akan ditetapkan pada 2021. Diharapkan Gubernur Sumbar mendatang sudah memiliki acuan dalam melaksanakan pembangunan daerah ini.
“Kita maksimalkan menyepurnakan perubahan Perda ini. Semoga di tahun ini bisa disahkan menjadi Perda RPJPD pengganti perda no.7/2008,” tegas Nurnas mengakhiri. (pjk)
Tinggalkan Balasan