
Padang, Scientia-Angka-angka penularan virus covid-19 di Sumatera Barat tampaknya masih akan terus bertambah. Dalam satu bulan terakhir, grafik penyebaran virus Covid-19 menanjak tajam (corona.sumbarprov.go.id). Akibatnya, ruang isolasi untuk pasien positif Covid-19 di beberapa rumah sakit rujukan penuh dan Pemerintah Provinsi terpaksa mengalihfungsikan beberapa fasilitas milik pemerintahan provinsi untuk dijadikan tempat karantina pasien positif Covid-19.
Disiplin masyarakat terhadap pelaksanaan protokol kesehatan pun semakin hari semakin longgar sehingga membuat sulit upaya untuk menekan laju penyebaran virus korona ini. Kluster penyebaran virus korona tidak lagi terbatas kepada area ruang-ruang publik, tetapi telah menyebar cepat sehingga tercipta kluster-kluster baru seperti kluster sekolah, kluster ruang kantor, dan kluster keluarga.
Oleh sebab itu, dalam upaya menekan dan menjaga disiplin warga agar tidak abai terhadap pelaksanaan protokol kesehatan, Pemerintah Provinsi Sumatera Barat menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB). Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) telah disahkan pada hari Jumat, 11 September 2020.
Perda No. 6 tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru akan menjadi landasan penting untuk mencegah dan mengendalikan penyebaran covid-19 di Sumatera Barat. Perda ini merupakan amanat dari Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020, di mana dalam Inpres tersebut kepala daerah diminta untuk melakukan penegakan disiplin protokoler kesehatan. Perda AKB ini bertujuan untuk mewujudkan kesadaran bersama dalam pencegahan dan pengendalian penularan covid dengan melibatkan peran aktif masyarakat.
Untuk mendukung hal tersebut, perlu keterlibatan berbagai pihak dalam mensosialisasikan perda tersebut. Termasuk salah satunya keterlibatan perguruan tinggi. Oleh sebab itu, melalui kegiatan pengabdian masyarakat Jurusan Ilmu Politik FISIP Universitas Andalas melakukan sosialisasi Perda AKB ke beberapa komunitas masyarakat pada tanggal 18 Oktober 2020. Pada kegiatan ini, sosialisasi dilakukan kepada pengurus BSU Andalas Sepakat yang bergerak dalam pemberdayaan masyarakat. Tim pengabdian ini diketuai oleh Dewi Anggraini, S.IP., M.Si. dan Drs. Tamrin, M.Si., Muhammad Fajri, S.IP., M.A., Didi Rahmadi, M.A., Sil Monalisa.A.Md masing-masing selaku anggota tim serta dibantu oleh satu orang mahasiswi Tika Yuniarti. Penjelasan Perda AKB ini disampaikan oleh Drs. Tamrin, M.Si selaku narasumber pada kegiatan pengabdian masyarakat bersama pengurus BSU Andalas Sepakat.
Dalam pemaparannya, perda yang terdiri atas lebih dari 10 Bab dan 117 pasal yang menjelaskan peran dari seluruh lapisan masyarakat untuk ikut serta mengatasi dan bekerja sama dalam penerapannya. Sekaligus terdapat penambahan jumlah Pasal dari 87 Pasal yang diusulkan Biro Hukum Pemerintah daerah Provinsi Sumatera Barat menjadi 117 pasal untuk mengakomodasi aspirasi dan masukan dari kalangan akademisi serta pemangku kepentingan lainnya. Perda ini merupakan Perda kebijakan New Normal di Indonesia, serta Perda paling cepat disahkan oleh DPRD Tingkat I Provinsi Sumatera Barat dari tanggal pengusulan 28 Agustus 2020 serta disahkan pada 11 September 2020.
Denda sosial dan sanksi bagi pelanggar dijelaskan pada Pasal 2 ayat 2. Tindak pidana itu diberikan setelah pelanggar tidak menjalankan sanksi sosial yang telah dijatuhkan oleh petugas. Sanksi administratif bagi masyarakat yang kedapatan tidak menggunakan masker dan mematuhi protokol kesehatan, “Sanksi adminsitratif yang diberikan berupa kerja sosial dan denda. Kerja sosial berupa sanksi membersihkan fasilitas umum yang diberikan di lokasi terjadinya pelanggaran”.
Apabila dua kali melanggar, akan mendapatkan sanksi administratif berupa denda 100.000,- hingga 250.000,- rupiah. Jika melanggar untuk yang ke-3 kalinya, akan dikenakan hukuman kurungan penjara selama 2 hari. Aturan tersebut dijelaskan dalam BAB IX tentang Ketentuan Pidana, pada ayat 110 dijelaskan bahwa hukuman kurungan bisa diganti dengan denda Rp. 250.000.
Lembaga atau pengusaha di tempat keramaian apabila tidak menerapkan/melanggar protokol kesehatan akan dikenakan sanksi administratif dengan denda sebesar 15.000.000,- rupiah, dengan sanksi kurungan penjara selama 1 bulan. Dalam Perda tersebut ditulis, “Setiap orang yang melanggar kewajiban menggunakan masker sebagaimana yang dimaksud dalam Psl 12 ayat 1 huruf d angka 2 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) hari atau denda paling banyak Rp. 250.000”.(rel)

Tinggalkan Balasan