
Jakarta, Scientia– Direktur Pendidikan Agama Islam (PAI) pada sekolah, Rohmat Mulyana mengatakan guru PAI bukan PNS telah bisa mencetak kartu penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) melalui aplikasi SIAGA. Tahapan dan proses pencairannya akan ditransfer ke rekening guru yang bersangkutan.
“Tombol cetak kartunya telah kami buka kemarin pada pukul 08.00 WIB,” ujar Rohmat Mulyana di Jakarta. Kamis, (24/12).
Dikatakan Rohmat, berdasarkan hasil verifikasi dan validasi data, ada sebanyak 79.181 guru PAI non PNS berhak menerima BSU. Masing-masing mereka mendapatkan dana sebesar Rp 1,8 juta.
“Ada rinciannya, sebanyak 68.035 BSU guru akan ditranser ke rekening yang sudah tervalidasi melalui aplikasi SIAGA. Sedangkan, sebanyak 11.146 BSU guru akan ditransfer ke rekening baru Bank BTN dan BRI Syari’ah,” kata Rohmat.
Dijelaskan Rohmat, Dana BSU ini dikenakan potongan pajak sebesar 6%. BSU yang proses pencairannya melalui rekening selain BTN, akan dikenakan biaya kliring sebesar dua ribu sembilan ratus rupiah. Rekening penerima yang sudah tervalidasi pada aplikasi SIAGA, akan ditransfer secara bertahap mulai 22 Desember 2020.
“Kami sudah bersurat kepada Kanwil Kemenag Provinsi, c.q Kabid PAIS/PAKIS/Pendis di seluruh Indonesia,” jelas Rohmat.
Selain itu, Kasubdit PAI pada Perguruan Tinggi Umum, Nurul Huda yang ditugasi untuk mengelola BSU menambahkan, informasi rekening GPAI yang ditransfer BSU, dapat dilihat pada Fitur ‘Data Rekening’ akun SIAGA guru masing-masing.
Menurutnya, untuk guru PAI bukan PNS yang dibuatkan rekening baru, dana bantuannya hanya bisa diambil di outlet bank sesuai data yang tertera pada Kartu BSU. Pengambilan dana BSU tersebut harus menyerahkan Kartu BSU yang sudah ditandatangani di atas materai dan fotokopi KTP penerima.
“Mereka dibuatkan rekening baru, yaitu Bank BTN dan BRI Syari’ah. Jika pengambilannya diwakilkan, harus menambahkan berkas surat kuasa beserta alasanya dan fotokopi KTP orang yang mendapat kuasa,” terangnya.
Semetara, jadwal pegambilan dana BSU yang dibuatkan rekening baru, mulai 29 Desember 2020 sampai 30 Juni 2020.(yrp)

Tinggalkan Balasan