
Rubrik Cahaya Qalbu ini Diasuh Oleh:
Ustadz Fakhry Emil Habib, Lc, Dipl. Tuangku Rajo Basa
Alumni:
S1 Universitas Al-Azhar Fakultas Syariah Islam dan Hukum (2011-2015).
Pasca Sarjana Universitas Al-Azhar Fakultas Dirasat Ulya Jurusan Usul Fikih (2016-2017).
Peneliti Magister Universitas Al-Azhar jurusan Usul Fikih (2018-Sekarang).
- Memotong kuku, hukumnya sunah baik bagi laki-laki maupun perempuan, baik kuku tangan maupun kaki. Dalam pelaksanaannya disunahkan untuk memulai dengan tangan kanan, tangan kiri, kaki kanan lalu kaki kiri secara berurutan.
Kapan dilakukan, tergantung dengan panjang kuku : potong saat kuku panjang. Masing-masing orang berbeda. Namun Imam Syafi’i dan para ulama Syafi’iyyah menyebutkan bahwa memotong kuku, mencabut bulu ketiak dan mencukur bulu kemaluan itu sunah dilakukan pada hari Jumat. Setelah kuku dipotong, sebaiknya dicuci lagi agar kebersihannya sempurna.
- Membasuh barâjim[1]. Ini disunahkan bukan hanya pada saat wudu, basuhannya mencakup seluruh persendian jari. Kemudian, seluruh lipatan tubuh tempat tertumpuknya daki juga sunah untuk dibasuh, seperti lipatan dan kotoran telinga, karena jika terlalu banyak bisa membuat pendengaran terganggu. Termasuk kotoran yang berada di dalam hidung.
- Mencabut bulu ketiak, yaitu lipatan di pangkal tangan. Hukumnya sunah, dicukur juga boleh, karena tujuannya adalah menjaga kebersihan agar ketiak tidak menjadi tempat menumpuknya kotoran dan bau. Waktu pelaksanaannya berbeda-beda tergantung keadaan, yang menjadi standar adalah panjangnya. Disunahkan untuk memulai dengan ketiak kanan.
- Mencukur bulu kemaluan. Yang dimaksud disini adalah bulu yang tumbuh di sekitar zakar pada laki-laki dan liang pada wanita, juga di atasnya. Bulu ini boleh dicukur, dicabut, digunting ataupun dihilangkan dengan bahan-bahan kimia. Namun yang paling baik adalah dicukur. Haram hukumnya meminta orang lain untuk mencukurkan bulu kemaluan, kecuali pasangan : hukumnya makruh.
- Intidhâh, yaitu menggunakan air saat beristinja, berdasarkan hadis-hadis yang telah disebutkan sebelumnya. Meskipun istinja menggunakan batu itu sah, namun menggunakan air lebih baik. Tapi yang paling afdal adalah menggabungkan keduanya.
- Khitan, hukumnya wajib bagi laki-laki maupun perempuan berdasarkan hadis-hadis yang telah disebutkan. Hukum khitan berbeda dengan kebiasaan-kebiasaan fitrah lain yang sunah, dan tidak menjadi masalah menyebutkan dua perbuatan yang level hukumnya berbeda, seperti pada ayat :
فكاتبوهم إن علمتم فيهم خيرا وآتوهم
Artinya : “Maka buatlah akan mukâtabah dengan mereka jika kamu tahu pada mereka terdapat kebaikan, dan berikan hak mereka.” (QS. an-Nur : 33)
Kitâbah hukumnya sunah, namun memberikan hak hukumnya wajib. Hal ini juga ada pada ayat :
كلوا من ثمره إذا أثمر وآتوا حقه
Artinya : “Makanlah dari buahnya jika telah berbuah dan berikan haknya.”
Makan hukumnya mubah, namun memberikan hak hukumnya wajib. Banyak contoh-contoh lain dalam Alquran maupun hadis.
Dalil wajibnya khitan adalah hadis yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah Ra ia berkata bahwa Rasulullah ﷺ bersabda :
اختتن إبراهيم النبي عليه السلام وهو ابن ثمانين سنة بالقدوم
Artinya : “Ibrahim Sang Nabi As berkhitan saat berusia 80 tahun dengan quddûm” (qyddûm maksudnya adalah kapak, namun sebagian ulama menyatakan bahwa maksudnya adalah sebuah tempat dimana Nabi Ibrahim As pernah tinggal di sana.)[2]
Allah berfirman :
أن اتبع ملة أبراهيم حنيفا
Artinya : “Hendaklah engkau ikuti ajaran Ibrahim yang lurus.” (QS. an-Nahl : 123)
Kalaulah tidak wajib, tidak mungkin Nabi Ibrahim mau menyingkapkan auratnya saat kulup kemaluan dipotong. Menyingkap aurat hukumnya haram, dan keharamannya batal hanya saat melakukan sesuatu yang wajib.
Yang wajib saat berkhitan bagi laki-laki adalah memotong kulup zakar : kulit berlebih yang menutup kepala zakar. Sedangkan bagi wanita adalah memotong sedikit kulit yang bentuknya seperti jengger ayam yang berada di atas lubang tempat keluarnya kencing. Bagi perempuan cukup sedikit saja, tidak berlebihan.
Khitan baru wajib hukumnya saat seseorang baligh, namun sunahnya khitan dilakukan saat kecil, karena ini lebih menunjukkan sayang (rasa sakitnya akan membekas jika dilakukan saat besar). Jika bisa, dilakukan 7 hari setelah melahirkan, kecuali jika tampak tanda-tanda kelemahan pada anak. Jika tidak bisa pada hari ketujuh, maka boleh pada hari ke-40. Jika tidak bisa, maka disunahkan pada usia 7 tahun.
Jika seseorang meninggal sebelum dikhitan, maka mayatnya tidak dikhitan lagi. Khitan adalah hukum taklif, sedangkan mayat bukan lagi mukallaf.
Biaya khitan bagi seorang anak adalah dari hartanya sendiri jika ia punya. Jika tidak, maka biayana dibebankan pada orang yang wajib menafkahinya.
- Berharum-haruman, bisa dengan memakai minyak wangi, hukumnya sunah. Rasulullah ﷺ sangat menganjurkan, beliau selalu menerima jika hadiah yang diberikan kepada beliau berupa harum-haruman. Makanya, menolak hadiah berupa wewangian hukumnya makruh, berdasarkan hadis dari Abu Hurairah Ra bahwa ia berkata, “Aku mendengar Rasulullah ﷺ bersabda :
من عرض عليه طيب فلا يرده
Artinya : “Barang siapa yang diberikan kepadanya wewangian, janganlah ia tolak.”[3]
Dari Anas Ra, ia berkata bahwa Nabi ﷺ tidak pernah menolak hadiah berupa wewangian.[4]
Wewangian disunahkan untuk dipakai setiap hari.
Berhias hukumnya juga sunah, termasuk melihat cermin dan berdoa :
اللهم كما حسنت خلقي فحسن خلقي وحرم وجهي على النار
Artinya : “Ya Allah, sebagaimana telah Engkau baikkan penciptaan lahirku, maka baikkan pulalah penciptaan batinku. Haramkanlah wajahku atas api neraka.”
Perbuatan-perbuatan yang berkaitan dengan fitrah lainnya juga sunah. Semuanya masuk dalam bab akhlak-akhlak terpuji dan perbuatan baik.
[1] Punggung jari-jari tangan.
[2] HR. Bukhari (III/1224 no 3178), Muslim (XV/122 no 2370)
[3] HR. Abu Daud (II/397), Nasai (VIII/165)
[4] HR. Bukhari (II/912 no 3443)
Tinggalkan Balasan