Keterbukaan Informasi di Nagari Mesti Dorong Kesejahteraan

Padang, Scientia – Wakil Ketua KI Pusat Hendra J Kede menuturkan, keterbukaan informasi publik di tingkat desa atau nagari tool-nya satu untuk mensejahterakan masyarakat.

“Saya mohon pejuang keterbukaan informasi publik di pemerintahan nagari tetap berprinsip informasi publik yes untuk didedikasikan buat kesejahteraan masyarakat di nagari, ini juga garisan penting dari Perki 1 Ttahun 2018 tentang Standar layanan Informasi Publik yang diracik bersama Komisi Informasi Pusat bersama Kementerian Desa,” ujar Hendra J Kede saat menjadi pemateri pada Rakor PPID Keterbukaan Informasi Publik Nagari se Pessel secara zoom meeting, Kamis (22/7/2021).

Perki 1 tahun 2018 posisinya adalah lex spesials derogat lex generalis. Perki SLID kata Jemdra mengenyamping seluruh Perki terkait Standar Layanan Informasi Publik sepanjang yang diatur oleh Perki 1/2018 tersebut.

Hendra juga tekankan PPID Nagari berandil. membangun masyarakat nagari melek. informasi publik untuk kesejahteraan masyarakat di nagari tersebut.

Sementara pemateri Sekretaris PMD Pessel Adri menyampaikan, transparansi dalam Pembangunan Nagari di wilayahnya, masih bergantung kepada dana desa dari pemerintah pusat.

Pemerintahan nagari adalah penyelenggaran urusan pemerintahan dilaksanakan pemerintah nagari kepada masyarakat nagari. Keterbukaan informasi publik bagian dari perujudan pengelolaan pemerintahan nagari yang terbuka dan transparan.

“Semua terbuka tapi tentu ada batasannya sesuai dengan ketentuan UU Desa dan UU KIP sendiri,” ujar Adri

Kadis Kominfo selaku PPID utama Pemkab Pessel Junedi mengatakan penguatan KIP di nagari di Pessel sangat berproses menuju nagari Pessel informatif.

“Apalagi UU Desa mengakomodir penyelengaraan pemerintahan Desa yang transparan dan terbuka informasi dan dokumentasi publiknya,” ujar Junedi. (pzv)


Posted

in

by

Tags:

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *