BUKITTINGGI, Scientia.id — Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Bukittinggi menggelar rapat koordinasi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) 2024, Kamis (27/06/2024). Rakor tersebut menghadirkan dua komisoner Komisi Informasi Sumatera Barat (KI Sumbar), Tanti Endang Lestari dan Mona Sisca.
Rakor dibuka oleh Sekda Kota Bukittinggi, Martias Wanto, di Hall Balai Kota. Dalam kesempatan tersebut, ia mengingkatkan pentingnya SKPD memahami dan mengimplementasikan Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
“Sebagai Pelaksana Pengelola Informasi di lingkungan pemerintah, kita harus menguasai informasi yang kita miliki, dan masyarakat berhak mendapatkan itu. Namun ingat, ada kewenangan kita dalam memberikan informasi, sesuai dengan regulasi yang ada,” Ucap Martias Wanto saat memberi sambutan.
Sementara itu dalam materinya, Komisoner sekaligus Wakil Ketua KI Sumbar, Tanti Endang Lestari, berusaha meningkatkan pemahaman tentang pentingnya implementasi dan peningkatan standar layanan informasi publik di lingkungan SKPD di Kota Bukittinggi, dan mengajak badan publik untuk tidak khawatir jika ada permohonan informasi publik.
“Jangan mau ditakut-takuti dengan potensi permohonan sengketa informasi publik. Jika tata kelola informasi PPID Bapak dan Ibu sudah berjalan sesuai standar layanan informasi, maka tidak ada yang perlu ditakuti,” kata Tanti yang juga Ketua Monev KIP Sumbar 2024.
Sementara itu dalam materinya, Komisoner yang juga menjabat Wakil Ketua Monev KIP Sumbar 2024, Mona Sisca, mengajak seluruh SKPD yang hadir untuk menyamakan persepsi terkait monitoring dan evaluasi keterbukaan informasi publik.
“Tujuan menyamakan persepsi terkait pelaksanaan monev 2024 di PPID Bukittinggi sangat penting untuk memaksimalkan pemetaan informasi dan pelayanan informasi publik, serta meraih peringkat informatif seperti pada tahun 2020 lalu,” kata Mona yang juga Ketua Bidang Kelembagaan KI Sumbar tersebut. (rel/kis)

Tinggalkan Balasan