Koalisi Masyarakat Pesisir Selatan Kompak Jaga Kamtibmas

Koalisi Masyarakat Pesisir Selatan meyatakan komitmennya untuk menjaga kamtibmas di wilayah itu. [Foto: Ist]
Koalisi Masyarakat Pesisir Selatan meyatakan komitmennya untuk menjaga kamtibmas di wilayah itu. [Foto: Ist]
Painan, Scientia –  Memanasnya suhu politik di Kabupaten Pesisir Selatan pascapelaksanaan Pilkada, mendapat perhatian sejumlah pihak. Masyarakat berharap masalah dapat segera diselesaikan dan kondisi menjadi kondusif kembali.

Bahkan masyarakat melalui Koalisi Masyarakat Pesisir Selatan menyatakan komitmen mereka untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah itu.

Banyak isu yang tersebar, bahwasanya pascaputusan Makamah Agung terhadap Bupati Terpilih Rusman Yul Anwar akan membawa riak perpecahan di kalangan masyarakat Pesisir Selatan.

Koalisi Masyarakat pesisir Selatan langsung membantah isu tersebut.

Bambang, Koordinator Lapangan Koalisi Masyarakat Pesisir Selatan mengatakan, pihaknya berkomitmen menjaga keamanan dan kenyamanan masyarakat. Menurutnya ,gerakan masyarakat dalam menyampaikan petisi ke Kejaksaan Negri Painan adalah upaya menyampaikan aspirasi masyarakat terhadap putusan MA.

“Pilkada sudah usai, kita memiliki pemimpin baru. Saatnya kita menjaga kepala daerah yang baru bisa menjalankan roda pemerintahan di daerah ini dengan baik,” tutur Bambang.

Bambang menekankan, menjaga persatuan dan kesatuan di daerah Pesisir Selatan adalah tanggung jawab dari seluruh elemen masyarakat.

Sehubungan isu adanya riak dengan keluarnya putusan Makamah Agung dibantah Bambang. Sebagai warga negara, mereka menghormati putusan pemerintah dan sebagai masyarakat tentunya mereka berharap keputusan tersebut jangan sampai ada nuansa politik, karena akan merugikan Kabupaten Pesisir Selatan.

“Sebagai warga negara yang baik, kita menghormati putusan pemerintah dan siap menjaga kamtibmas di daerah kita tercinta ini,” tegas Bambang.

Diketahui, sebelumnya Mahkamah Agung mengeluarkan putusan menolak kasasi yang diajukan Rusma Yul Anwar dalam perkara pidana khusus lingkungan. Rusma dijatuhi pidana 1 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 3 bulan kurungan sekaligus diperintahkan agar terdakwa ditahan.

Putusan hukum atas Rusma Yul Anwar keluar sehari sebelum dilantik sebagai Bupati Pesisir Selatan pada 26 Februari 2021. MA menolak permohonan kasasi yang pernah diajukan sang bupati. (*)


Posted

in

by

Tags:

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *