
Padang Pariaman, Scientia– KPU Padang Pariaman bersama Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Padang Pariaman, sepakat menggunakan spanduk, baliho dan umbul-umbul sebagai Alat Peraga Kampanye (APK). Ketiga jenis APK tersebut dicetak oleh Pihak KPU, sedangkan desain dan pemasangannya diserahkan kepada pihak Paslon.
“Paslon diberikan keleluasaan dalam mendesain foto dan menentukan gayanya pada APK yang telah disepakati. Dalam hal ini KPU hanya menyediakan bahan dan mencetak saja,” ujar Ketua Divisi Teknis dan Penyelanggara, KPU Padang Pariaman Ory Sativa Syakban saat ditemui Scientia.id. Selasa (13/10)
Ory mengatakan, ukuran dan isi foto pada APK yang tidak sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan KPU, akan dikembalikan. Paslon tidak diperbolehkan menyertakan foto presiden dan wakil presiden, lambang terlarang, foto tokoh yang bukan dari partai pengusung dan lambang partai yang tidak mendukung didalam APK.
“Untuk ukurannya, Baliho 2×3, spanduk 2×3 M dan umbul-umbul 1×3 meter. Kemudian Paslon boleh menambah APK secara mandiri dengan ketentuan ukurannya sama, fotonya sama, dan jumlahnya hanya 200% dari jumlah yang difasilitasi KPU,” kata Ory.
Ory juga menyampaikan, Paslon hanya boleh memasang APK pada lokasi dan tempat yang telah ditetapkan KPU Padang Pariaman. Pasangan Calon atau Tim Kampanye juga harus memperhatikan lokasi-Lokasi yang dilarang dalam Pemasangan APK.
“Dilarang memasang di tempat ibadah termasuk halamanya, rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, gedung milik pemerintah, lembaga pendidikan dan fasilitas umum lainnya,” sampai Ory.
Sementara, pemasangan APK harus mempertimbangkan etika, estetika, kebersihan dan keindahan kawasan tersebut.(YRP)

Tinggalkan Balasan